"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Profil Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland yang Dituduh Korupsi

Profil dan Kasus Hukum Amsal Christy Sitepu

Amsal Christy Sitepu, atau yang lebih dikenal dengan nama Amsal Sitepu, tengah menjadi perbincangan di media sosial akibat kasus hukum yang menimpanya. Seorang videografer profesional asal Sumatera Utara, khususnya berbasis di Medan, Amsal kini terjerat dalam tuduhan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Amsal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, Amsal tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, ia akan dihukum penjara selama satu tahun.

Kasus ini kemudian mencuri perhatian warganet dan viral di media sosial. Banyak influencer membagikan informasi tentang Amsal, sementara sejumlah pihak percaya bahwa kasus ini bukanlah tindakan korupsi, melainkan hanya penerimaan upah atas pekerjaannya.

Profil Amsal Sitepu

Amsal Christy Sitepu adalah sosok kreatif asal Sumatera Utara yang berkiprah sebagai videografer profesional. Ia tinggal di Medan dan aktif dalam dunia digital dengan membangun identitas sebagai kreator visual. Di akun Instagram @amsalsitepu, ia membagikan karya fotografi dan sinematografi, serta mendokumentasikan perjalanan ke berbagai negara seperti India, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Amerika Serikat, Myanmar, dan Rajasthan.

Berasal dari wilayah Karo, Amsal memimpin CV Promiseland, sebuah perusahaan yang didirikan pada 8 November 2019. Perusahaan ini awalnya menangani proyek pernikahan, namun beralih ke pembuatan video profil desa menggunakan dana desa di Kabupaten Karo antara 2020 hingga 2022. Proposal mereka menawarkan tarif Rp30 juta per video untuk 20 desa, termasuk pengelolaan komunikasi dan informatika lokal.

CV Promiseland juga dikenal melalui akun @promiseland_pictures yang menampilkan berbagai proyek komersial. Selain itu, Amsal terlibat dalam beberapa bisnis lain, mulai dari kuliner hingga kafe, menunjukkan upayanya memperluas aktivitas kewirausahaan.

Salah satu proyek terkenal dalam portofolio Amsal adalah produksi video profil desa untuk sekitar 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Proyek ini menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan praktik mark-up anggaran.

Penasihat Hukum Soroti Dasar Perhitungan Kerugian

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp200 juta. Menurutnya, perhitungan tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut.

Willyam menjelaskan bahwa penetapan kerugian negara seharusnya didasarkan pada unsur pidana yang lengkap dan jelas. Dalam persidangan, ketua tim Inspektorat menyebut perhitungan itu dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo. Namun, orang Komdigi ini tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak dihadirkan di persidangan, meski hasil perhitungan tetap digunakan.

Ia juga menilai tidak ada kejelasan terkait dasar munculnya angka kerugian negara tersebut. Dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan di persidangan menyatakan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. “Itu fakta persidangan,” ujarnya.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *