"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Kunjungi Rumah Denada, Ressa Rizky Dapat Perlakuan Ibu Kandung, Buka Pintu 15 Cm

Kasus Gugatan PMH Ressa Rizky Rossano: Etika, Persidangan, dan Peran Hukum

Kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano terhadap penyanyi Denada kembali menjadi sorotan. Kini, kasus ini memasuki babak baru setelah dalam persidangan terbaru yang digelar secara daring, pihak Ressa Rizky secara terbuka menyampaikan sindiran terhadap etika yang dianggap tidak sesuai.

Menurut kuasa hukum Ressa Rizky, Andika Meigista Cahya, kekecewaannya terhadap sikap Denada sangat jelas. Ia menilai klaim adanya hubungan komunikasi yang baik antara kliennya dengan Denada kontradiktif dengan fakta yang ada selama puluhan tahun. “Kalau kita berbicara tentang etika santun, apalagi mengacu pada budaya Jawa, orang itu harusnya tanya bagaimana kabarnya,” ujar Andika melalui zoom meeting.

Andika menegaskan bahwa klaim Denada tersebut tidak sesuai dengan realitas yang dialami kliennya. Ronald Armada, anggota tim hukum Ressa, juga memberikan bukti-bukti pahit yang menunjukkan bahwa kliennya pernah mencoba menjalin komunikasi secara kekeluargaan. Sebelum membawa masalah ini ke pengadilan, Ressa disebut pernah datang ke kediaman Denada di Jakarta. Namun, ia justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.

“Dua hari berturut-turut, penggugat (Ressa) ini berdiri di depan rumah Denada selama 3,5 jam. Hanya dibukakan pintu oleh ART-nya sekitar 15 cm,” papar Ronald. “Disuruh menunggu, tapi tidak pernah diminta masuk atau sekadar duduk di ruang tamu. Itu yang terjadi,” tambahnya.

Padahal, kedatangan Ressa saat itu bermaksud baik, yakni untuk mengabarkan keberadaan mereka di Jakarta serta mengurus keperluan administratif terkait kendaraan yang digunakan keluarga di Banyuwangi.

Tuntutan Hak Perdata dan Pengakuan Anak

Konflik ini bermula dari keinginan Ressa Rizky untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai anak biologis dari Denada. Lahir di Jakarta pada tahun 2002, Ressa mengaku langsung dibawa dan dititipkan kepada paman serta bibinya di Banyuwangi sejak bayi. Andika menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar mencari sensasi, melainkan demi melindungi hak-hak perdata kliennya yang selama 24 tahun diabaikan.

“Tuntutannya jelas, pengakuan Ressa sebagai anak. Karena anak punya hubungan keperdataan dengan ibunya. Itu kewajiban ibu untuk memberikan uang nafkah, biaya pendidikan, hingga pengobatan. Selama 24 tahun, paman dan bibinya yang mengasuh tidak pernah menerima sepeser pun,” tegas Andika.

Minta Mediasi di Luar Pengadilan

Dalam persidangan tersebut, Denada diketahui tidak hadir dengan alasan kesibukan jadwal syuting yang tidak bisa ditinggalkan. Melalui kuasa hukumnya, pihak Denada mengajukan permohonan untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan di luar konteks pengadilan. Meski merasa terhambat karena proses persidangan menjadi lebih lama, pihak Ressa Rizky mengaku tetap membuka pintu perdamaian.

“Kami open dan mengakomodir jika ada iktikad baik untuk mediasi di luar pengadilan. Kami siapkan waktunya, tempatnya di mana saja terserah. Kami berdoa semoga ada solusi, tapi kami juga berharap ini bukan sekadar omongan saja dan benar-benar terealisasi,” tutup Andika.

Hotman Paris: Tak Perlu Tes DNA

Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea memberikan komentarnya terkait kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada. Hotman meminta agar pria yang ngaku anak Denada itu tak perlu melakukan tes DNA. Menurutnya, dalam hukum Indonesia tahun 2026, menuntut hubungan perdata terhadap ibu kandung bagi anak yang lahir di luar nikah memang tidak mutlak memerlukan tes DNA.

“Di luar nikah, tetap ada hubungan hukum sama ibunya, Enggak perlu tes DNA. Kalau selama ibunya mengakui anak, ya sudah, berarti enggak perlu tes DNA, kan ibunya yang dituntut kan bukan bapaknya, jadi nggak perlu tes DNA, karena anak di luar nikah itu anak ibunya,” jelas Hotman Paris.

Meski begitu, hal itu hanya bisa dilakukan jika Denada mengakui Ressa sebagai anak. Jika tidak maka Ressa sebagai penggugat harus dapat membuktikan bahwa Denada benar ibu kandungnya. Dalam kondisi ini, tes DNA bisa jadi alat bukti tambahan, kendati bukan satu-satunya.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *