"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Cara Mudah Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan November 2025

Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025

Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Rencana ini disambut antusias oleh masyarakat karena dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan akses layanan kesehatan yang lebih merata dan adil. Namun, banyak orang masih bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan penghapusan tersebut, terutama di bulan November 2025.

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya agar seluruh tunggakan peserta BPJS Kesehatan segera dibebaskan. Ia berharap kebijakan ini dapat segera diterapkan pada bulan depan, yaitu November 2025.

Daftar Penerima Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Kesehatan untuk bisa mendapatkan penghapusan tunggakan. Berikut adalah daftar penerima utama:

  • Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.
  • Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara.
  • Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.
  • Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa penghapusan ini ditujukan bagi mereka yang dulunya mandiri namun menunggak iuran setelah beralih ke kategori PBI atau dibayari oleh pemerintah daerah. “Tunggakan itu dihapus,” ujarnya.

Kebijakan ini juga memiliki batas maksimal penghapusan sebesar 24 bulan atau dua tahun, dengan syarat peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan. “Dia harus masuk DTSEN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tegasnya.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Banyak peserta BPJS Kesehatan yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki tunggakan iuran. Untuk mengetahui jumlah tunggakan, berikut beberapa cara yang bisa digunakan:

  • Aplikasi Mobile JKN

    Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu cara termudah untuk mengecek tunggakan. Langkah-langkahnya adalah:
  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK.
  • Masuk ke halaman utama.
  • Pilih Menu Lainnya.
  • Pilih Info Iuran.
  • Akan muncul informasi jumlah tagihan bulanan maupun tunggakan iuran yang belum dibayarkan.
    Aplikasi ini juga memungkinkan peserta langsung melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran digital yang terhubung.

  • Via Pandawa atau WhatsApp

    Peserta juga bisa menggunakan sistem Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau Pandawa. Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan ini cukup mudah, berikut tahapannya:

  • Kirim pesan ke nomor WA 081-118-165-165 pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
  • Pilih menu Informasi.
  • Pada pilihan Menu Informasi, ketuk opsi Cek Status Kepesertaan, lalu klik Kirim.
  • Ketik NIK, lalu kirim.
  • Selanjutnya, masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal, misalnya 1992-02-22.
  • Lalu sistem Pandawa akan menampilkan nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

  • Melalui Call Center

    Peserta juga dapat menghubungi BPJS Care Center 165 untuk mengetahui detail iuran. Dengan menyebutkan nomor kartu atau NIK, petugas akan membantu mengecek apakah masih ada tunggakan. Caranya dengan menyebutkan nomor kepesertaan atau NIK saat melakukan transaksi. Petugas akan memberitahu jumlah tunggakan yang harus dibayar.

  • Melalui Aplikasi DANA

    Untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan di DANA, buka aplikasi DANA, cari menu “BPJS Kesehatan”, masukkan nomor peserta BPJS Anda, dan sistem akan menampilkan tagihan serta jumlah tunggakan. Anda juga dapat melunasi iuran tersebut langsung di aplikasi DANA.

Selain aplikasi dan situs resmi, peserta dapat mengecek tunggakan lewat mitra perbankan dan Kantor Pos yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *