Sidang Perkara Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo. Dalam sidang kali ini, delapan terdakwa memberikan kesaksian mereka di hadapan Majelis Hakim. Mereka adalah para anggota TNI yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan.
Pernyataan Terdakwa yang Menyesal
Salah satu terdakwa, Letda Achmad Thariq Singajuru, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk membunuh korban. Namun, ia juga menyebut bahwa upaya penyelamatan nyawa Lucky Namo terhambat karena ketidaktersediaan alat medis yang diperlukan, seperti ventilator portabel di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo.
Letda Achmad Thariq Singajuru juga berharap agar pengadilan mempertimbangkan keadilan bagi korban maupun terdakwa. Ia menyampaikan harapan untuk dapat kembali berdinas di militer setelah proses hukum selesai. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam kesaksian yang disampaikannya.
Penjelasan tentang Alat Medis
Dalam kesaksian sebelumnya, dua dokter dari RSUD Aeramo menyebutkan bahwa ventilator portabel yang diperlukan untuk merujuk pasien tidak tersedia di rumah sakit tersebut. Alat bantu pernapasan itu biasanya digunakan saat pasien harus dibawa ke tempat lain dengan kendaraan. Saat itu, rumah sakit hanya memiliki ventilator yang tidak bisa digunakan dalam mobil.
Terdakwa 16, Letda Achmad Thariq Singajuru, menjelaskan bahwa selang yang digunakan dalam proses pencambukan tidak rusak. Ia menyatakan bahwa selang tersebut ditempatkan di lantai dekat meja. Namun, jawaban ini kemudian ditanyakan oleh Majelis Hakim agar fokus pada pokok perkara.
Tanggung Jawab dan Keinginan untuk Kembali Berdinas
Penasihat Hukum terdakwa, Mayor Gatup Subur, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa adalah salah, meskipun berniat baik. Ia menanyakan apakah para terdakwa menyesali perbuatan mereka. Secara kompak, terdakwa menjawab bahwa mereka menyesal dan kehilangan.
Mayor Gatup Subur kemudian bertanya mengenai harapan para terdakwa. Ia menyatakan bahwa manusia tidak bisa sepenuhnya sempurna, dan hal itu menjadi dasar dari pertanyaan yang diajukan.
Letda Achmad Thariq Singajuru menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan. Meski ia menyadari bahwa permintaan maaf mungkin akan ditolak, ia tetap berusaha menyampaikan niatan baiknya. Ia juga berharap agar pengadilan tidak hanya berpihak kepada korban, tetapi juga mempertimbangkan keadilan bagi terdakwa.
Kesaksian Mengenai Kondisi Korban
Selain itu, Penasihat Hukum Letda Chk Benny Suhendra menanyakan apakah terdakwa 16 pernah menjenguk korban. Dalam kesaksian, terdakwa hanya melihat Prada Richard J. Bulan. Ia menjelaskan bahwa kondisi korban mengalami pembengkakan wajah dan mengaku mengalami kencing darah. Richard juga menyampaikan ancaman pembunuhan yang dialaminya.
Terdakwa menjelaskan bahwa mereka melakukan kompres dengan es untuk mengurangi pembengkakan. Meski demikian, kondisi korban tetap memprihatinkan.
Proses Sidang dan Pihak yang Hadir
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Turut hadir dalam sidang ini Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto serta Mayor Chk. Marpaun.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu. Mereka semua aktif dalam memberikan pertanyaan dan penjelasan selama proses sidang berlangsung.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











