"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Nenek Elina Hidup dalam Kesedihan Usai Rumah Dibongkar, Kini Tinggal di Kos dan Bergantung pada Keluarga

Pengusiran Nenek Elina dan Kebangkrutan Hidupnya

Nenek Elina Widjajanti (80), seorang warga Dukuh Kuwukan, Surabaya, kini harus tinggal di sebuah indekos di daerah Balongsari setelah rumahnya dibongkar paksa. Peristiwa ini terjadi setelah pengusiran yang dilakukan pada Agustus 2025, yang berujung pada perobohan bangunan menggunakan alat berat. Kini, Nenek Elina bergantung sepenuhnya pada biaya hidup dari keluarga besar.

Rumah Nenek Elina yang berada di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, dibongkar oleh Samuel Ardi Kristanto. Akibatnya, Nenek Elina tidak memiliki tempat tinggal tetap dan terpaksa tinggal di indekos di Balongsari, Surabaya, Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, yang menyatakan bahwa seluruh biaya hidup Nenek Elina ditanggung oleh keluarga besar.

Bantuan Psikologis untuk Nenek Elina

Selain itu, Tim Psikolog Polda Jatim juga memberikan pendampingan psikologis kepada Nenek Elina. Pendampingan ini dilakukan guna membantu memulihkan kondisi mental dan emosional pascakejadian. Kabag Psikologi Biro SDM Polda Jatim, AKBP M Mujib Ridwan, turun langsung ke lokasi bersama jajaran anggota Bag Psikologi untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban.

Mujib menjelaskan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga hadir memberikan dukungan kemanusiaan. “Tim Psikolog SDM akan melakukan kunjungan berkala agar memastikan korban tidak mengalami gangguan psikologi mental berkelanjutan,” ujarnya.

Harapan Nenek Elina yang Sederhana

Saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (31/12/2025), Nenek Elina mengungkapkan keinginan sederhananya. Ia ingin bangunan yang kini telah rata dengan tanah dikembalikan seperti semula. “Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal,” kata Nenek Elina dengan nada lirih namun tegas.

Selain kehilangan bangunan, Nenek Elina juga kehilangan sejumlah dokumen penting dan harta benda yang diduga hilang saat pembongkaran. Daftar dokumen yang raib antara lain:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati
  • SHM objek rumah di HK dan Ruko di Balongsari Surabaya.
  • Dua SHM objek rumah di Perumahan Balongsari.
  • SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung.
  • Dokumen C desa serta mutasi tanah atas nama Elisa Irawati.

“Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya,” pintanya.

Terima Kasih dan Harapan untuk Pelaku

Nenek Elina juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kerabat, tim penasehat hukum, dan warga Surabaya yang membantu dan mendukungnya. “Terima kasih yang menolong saya. Nah, saya enggak ada apa-apa, enggak ada buat apa-apa, (para pelaku) menyusahkan saya,” ungkapnya.

Ia berharap para pelaku yang sudah ditangkap dapat segera dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Nenek Elina juga berharap penyidik kepolisian dapat membantu menemukan barang pribadi, dokumen, gadget milik dirinya serta kerabatnya yang hilang karena peristiwa tersebut.

Nasib Rumah yang Dibongkar

Mengenai nasib rumahnya, Nenek Elina berharap rumahnya dapat dibangun kembali. “Ya dibangun kembali. Seperti semula. Wong kita tidak punya salah,” imbuhnya.

Sebelumnya, video pengusiran Nenek Elina viral di media sosial. Dalam video itu, sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) terlihat memaksa Nenek Erlina keluar dari rumahnya pada 4 Agustus 2025. Saat pengusiran itu, Nenek Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik, yakni lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Sepekan kemudian, Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.

Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilakan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.

Sepeninggal mantan pemilik rumah yakni Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun, urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Agustus 2025. Samuel lantas membantah telah mengusir Nenek Elina.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *