JAKARTA – Kebiasaan merokok sambil berkendara masih sering ditemui di jalanan Ibu Kota. Aktivitas yang sering dianggap sepele ini tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain serta melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Bagi sebagian orang, menyalakan rokok sebelum memulai perjalanan dianggap dapat membuat suasana berkendara lebih nyaman. Bahkan, kemampuan mengemudi yang sudah terasah membuat sejumlah pengendara merasa percaya diri tetap berkendara sambil memegang rokok di tangan. Tanpa rasa bersalah, rokok diisap hingga habis hanya demi menghilangkan rasa asam di mulut saat berkendara. Padahal, kebiasaan tersebut berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Situasi menjadi semakin memprihatinkan ketika abu dan bara rokok dibuang sembarangan. Tak jarang, abu atau bara rokok itu terbang terbawa angin dan mengenai pengendara lain. Abu dan asap rokok yang beterbangan di jalan tentu mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, paparan asap rokok juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, terutama bagi mereka yang menjadi perokok pasif.
Salah satu warga Jakarta, Rere (32), mengaku sangat terganggu dengan paparan asap rokok dari pengendara lain saat berada di jalan. “Sering banget dan sangat merasa terganggu karena jujur aku paling enggak bisa kena asap, apalagi asap rokok. Enggak suka banget,” ungkap dia ketika diwawancarai di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (20/1/2026).
Bagi Rere, kondisi tersebut semakin menyiksa karena kualitas udara Jakarta yang sudah tergolong buruk. Jadi korban, pengalaman tidak menyenangkan membuat Rere semakin membenci asap rokok. Ia pernah menjadi korban ketika mata dan wajahnya terkena bara serta abu rokok yang diisap rekannya sendiri. “Pernah, waktu itu teman sendiri pelakunya dan aku tegur dia karena asap rokoknya itu,” sambung dia. Teguran tersebut sempat memicu ketegangan karena sang rekan tidak terima. Namun, Rere tetap menjelaskan asap rokok dapat mengganggu orang lain dan berbahaya jika dibuang sembarangan.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Rere kini selalu menggunakan helm full face setiap berkendara. Ia berharap perlindungan tersebut bisa menghalau debu, asap, maupun bara rokok dari pengendara yang tidak bertanggung jawab. Rere mengaku masih berani menegur perokok jika orang tersebut dikenalnya. Namun, jika pelaku tidak dikenal, ia memilih diam demi menghindari potensi konflik. Pasalnya, tidak semua perokok bisa menerima teguran dengan lapang dada. Sebagian justru bereaksi emosional dan memicu keributan.
Aturan yang lemah
Secara hukum, merokok sambil berkendara sudah dilarang. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mewajibkan pengemudi berkonsentrasi penuh. Selain itu, larangan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 untuk pengendara sepeda motor, dengan ancaman denda hingga Rp 750.000 atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Meski demikian, Rere menilai aturan tersebut belum diterapkan secara efektif di lapangan. “Menurut aku sangat amat enggak efektif, karena penegakan larangan merokok sambil berkendara ini konsepnya kayak enggak matang gitu, seolah-olah yang penting ada peraturannya,” tutur dia. Ia menilai lemahnya penegakan hukum membuat pelanggaran ini terus terjadi tanpa efek jera. Menurut Rere, polisi jarang menindak pengendara yang merokok sambil berkendara. “Tetap yang mendominasi yang ditilang itu pasti karena enggak pakai helm, lawan arah, bonceng tiga, pajak mati, dan lain sebagainya,” kata dia.
Padahal, menurut Rere, bahaya merokok sambil berkendara tak kalah serius. Ia sering melihat pengendara hanya diberi teguran tanpa sanksi tilang. Ke depan, Rere berharap pemerintah dan kepolisian lebih tegas menegakkan aturan tersebut. “Karena kalau enggak ditindak tegas, percuma, pasti akan mengulanginya lagi. Kalau kayak gitu kan percuma ada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jadi Undang-Undangnya enggak berjalan, cuma ada dalam bentuk tulisan doang,” tegas dia.
Warga lain, Alvio (30), juga menyampaikan harapan serupa. “Semoga pemerintah bisa tegas kasih efek jera ke perokok biar jangan rokok di jalan,” ucap dia. Menurut Alvio, merokok di ruang publik, khususnya saat berkendara, merugikan orang lain karena asapnya dapat mengenai mata dan saluran pernapasan.
Keluhan untuk para pelaku
Alvio mengaku kerap memendam kekesalan ketika terpapar asap rokok dari pengendara lain. Jika memiliki kesempatan, ia ingin menyampaikan langsung keluhannya kepada para perokok di jalan. “Heh lo! Kayak enggak ada waktu sama tempat lain aja buat ngerokok, kalau asap sama abunya ditelan sendiri mah enggak apa-apa, ini kita yang di belakang yang kena. Mohon dengan sangat ini mah jangan rokok di jalan,” tutur dia. Ia juga mengaku beberapa kali menegur perokok di ruang publik. Sebagian langsung mematikan rokoknya, tetapi ada pula yang justru bereaksi marah.
Karena itu, Alvio berharap pemerintah lebih gencar mensosialisasikan aturan larangan merokok sambil berkendara. “Aturannya belum efektif banget atau malah banyak yang enggak tahu kalau ada aturan itu sama kayak kalau helm itu wajib? Mungkin harus sering disosialisasikan,” jelas dia.
Sadar salah
Di sisi lain, sejumlah pengendara mengakui merokok sambil berkendara merupakan tindakan yang salah. Namun, menghilangkan kebiasaan tersebut bukan perkara mudah. Hedi, salah satu pengendara, mengaku pernah ditegur saat membuang putung rokok di jalan. Ia mengaku tak marah jika mendapat teguran dari orang lain. “Pernah ditegur waktu pas buang putung sama ibu-ibu dibilang ‘buang putungnya jangan sembarangan mas’ mungkin baranya kali ya. Aku sih enggak marah, karena aku salah,” tutur Hedi. Ia mengaku langsung meminta maaf setelah ditegur.
Pengendara lain, Ibnu (22), juga memiliki pengalaman serupa. “Pernah, saya ditegur dan disuruh matikan rokoknya, dan pernah juga diberhentikan dan disuruh matikan rokoknya dulu. Enggak marah, karena posisi salah,” ujarnya. Meski mengaku kapok, Ibnu mengakui belum sepenuhnya bisa konsisten menghentikan kebiasaan tersebut.
Penyebab terus berulang
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, menilai kebiasaan merokok sambil berkendara terjadi karena rendahnya kesadaran etika publik. “Ya, karena mereka tidak sadar. Mereka merasa bahwa orang lain tidak terganggu, orang lain tetap nyaman, karena itu rendahnya kesadaran etika publik,” ucap Rakhmat saat dihubungi, Selasa. Menurut dia, pelaku sering kali tidak peka terhadap lingkungan sekitar. Padahal, di ruang publik seseorang tidak bisa sembarangan merokok, meskipun kondisi terlihat sepi.
Para perokok diharapkan tidak mencemari ruang publik dengan asap, bara, dan abu rokok karena setiap orang berhak menghirup udara bersih dan sehat. Rakhmat menilai, larangan merokok sambil berkendara akan terus menjadi aturan di atas kertas jika tidak dibarengi tindakan nyata. Ia mendorong masyarakat ikut berperan aktif dalam mengontrol perilaku tersebut. “Kalau ada orang seperti itu bisa ditangkap, dibawa ke polisi. Jadi memang masyarakat harus keras untuk mengontrol seperti ini, karena memang tidak bisa dibiarkan. Ini akan menjadi hal biasa dan orang akan terus melakukannya dengan mudah,” tegas dia.











