"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Deforestasi Tingkatkan Pemanasan Lokal, Ancaman Kesehatan Meningkat



JAKARTA — Deforestasi telah terbukti menjadi faktor utama yang memicu pemanasan lokal, yang berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Di negara-negara tropis seperti Indonesia, pembukaan lahan untuk pertambangan, perkebunan, maupun pembangunan infrastruktur turut mempercepat kenaikan suhu dan memperbesar risiko bagi kesehatan penduduk di wilayah terdampak.

Sebuah riset yang dipublikasikan dalam jurnal Nature Climate Change pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa deforestasi berkontribusi signifikan terhadap pemanasan lokal. Penelitian ini juga menemukan bahwa deforestasi meningkatkan tekanan panas dan memperbesar risiko kesehatan bagi jutaan orang di wilayah terdampak.

Penelitian yang dipimpin oleh Carly Reddington bersama Profesor Dominick Spracklen dari Fakultas Bumi dan Lingkungan Universitas Leeds menegaskan bahwa risiko kesehatan akibat deforestasi paling tinggi terjadi di Asia Tenggara. Menurut peneliti tersebut, tingkat kematian terkait panas akibat pemanasan yang berkaitan dengan deforestasi paling tinggi di kawasan tersebut, sekitar 8 hingga 11 kematian per 100.000 orang yang tinggal di wilayah yang kehilangan hutan. Kedua kawasan lain yang mengalami risiko serupa adalah Afrika dan Amerika.

Bagi Indonesia, temuan ini sangat relevan. Sebagai negara dengan luas kawasan hutan tropis dan laju bukaan lahan yang masih berlangsung, pemanasan lokal akibat deforestasi berpotensi memengaruhi jutaan penduduk yang hidup di sekitar dan bergantung pada kawasan hutan.

Data dari Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa hingga 2024, luas kumulatif persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mencapai sekitar 366.000 hektare. Wilayah Sumatra menyumbang sekitar 68.000 hektare, dengan Sumatra Selatan menjadi provinsi dengan luasan terbesar, yakni sekitar 32.000 hektare.

Pemerintah menilai sektor pertambangan tetap memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. Pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan tambang, menurut pemerintah, telah melalui mekanisme perizinan serta disertai kewajiban reklamasi dan pascatambang untuk menekan dampak lingkungan.

Di tengah tekanan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan struktural dalam menjaga hutan Indonesia. Menurut dia, menjaga hutan dengan metode lama namun berharap hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar.

“Kita ingin menjaga hutan dengan baik, tetapi masih menggunakan metode dan struktur lama sambil berharap hasil yang berbeda. Itu keliru. Kita harus berubah, dengan kelapangan hati,” ujar Raja Juli dalam Lokakarya Nasional Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat.

Namun, di luar klaim pemerintah, kritik tajam datang dari masyarakat sipil. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menilai persoalan utama deforestasi bukan semata pembalakan liar, melainkan deforestasi yang secara sadar direncanakan oleh negara.

Menurut dia, dalam kerangka kebijakan kehutanan saat ini, deforestasi dianggap sah sepanjang memiliki izin. “Kementerian Kehutanan sendiri mengakui adanya deforestasi terencana sekitar lima juta hektare dalam dokumen Voluntary 2030,” kata Anggi.

Deforestasi terencana tersebut, lanjut dia, telah menjadi arus utama pembangunan kehutanan nasional. Dalam praktiknya, izin-izin justru diberikan dengan asumsi hutan akan ditebang dan ditanam kembali secara bertahap, meskipun di lapangan skema tersebut kerap berujung pada kehilangan hutan alam secara permanen.

Salah satu persoalan krusial, kata Anggi, adalah penyamaan definisi antara hutan alam dan hutan tanaman dalam kebijakan kehutanan. Padahal, secara fungsi ekologis, hutan alam memiliki peran jauh lebih besar dalam menjaga keanekaragaman hayati, menyerap karbon, serta melindungi tanah dan sumber air.

“Hutan tanaman sebagian besar lahir dari konversi hutan alam,” ujarnya. Penyamaan definisi ini, menurut dia, membuka ruang legalisasi deforestasi atas nama pembangunan.

Anggi juga menilai orientasi kebijakan kehutanan terdistorsi oleh target penerimaan negara bukan pajak. Sebagian pemasukan negara masih bergantung pada sektor kehutanan, seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), sehingga penerbitan izin eksploitasi kerap menjadi jalan pintas yang terus dipertahankan.

Ironisnya, kontribusi sektor kehutanan terhadap produk domestik bruto nasional tergolong sangat kecil. Anggi menyebut angkanya hanya sekitar 0,6 hingga 0,7 persen, capaian yang dinilainya tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

Dalam konteks pengendalian deforestasi, Greenpeace juga mengkritik strategi pemerintah yang menjadikan pembangunan hutan tanaman baru sebagai bagian dari target penurunan emisi. Hingga 2030, pemerintah justru menargetkan penerbitan izin baru hingga enam juta hektare.

“Penyebab utama deforestasi itu izin-izin baru,” tegas Anggi.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *