"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Aturan batasi medsos anak diharapkan kurangi depresi dan bullying

Peran Media Sosial dalam Kehidupan Anak dan Remaja

Ketua Pengurus Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, menyambut baik rencana penerapan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan ini dinilai penting mengingat semakin besar pengaruh media sosial terhadap kehidupan remaja.

Menurutnya, anak-anak masa kini tumbuh dalam lingkungan yang jauh berbeda dibanding generasi sebelumnya. Sejak usia sangat muda, mereka sudah akrab dengan teknologi dan mulai mengenal dunia maya. Padahal, pada masa tumbuh kembang, anak seharusnya lebih banyak berinteraksi dan bersosialisasi secara langsung di dunia nyata.

Meskipun dunia maya memiliki sejumlah manfaat, ia menilai dampak negatifnya terhadap anak cenderung lebih besar. “Ada kecenderungan anak-anak sering menggunakan media sosial sebagai pelarian,” katanya.

Pada anak-anak yang merasa kesepian dan tidak memiliki teman untuk bercerita secara langsung, media sosial sering kali menjadi tempat meluapkan perasaan. Kondisi ini bisa terjadi ketika orang tua maupun saudara sibuk dengan aktivitas masing-masing, sehingga anak tidak memiliki ruang untuk menyalurkan perasaan atau kegelisahannya di dunia nyata.

Dampak Negatif Media Sosial pada Anak

Dunia media sosial memiliki rimba yang sangat berbeda. Sedikit kesalahan dalam berbicara atau berpendapat dapat memicu respons yang keras dan tidak terduga dari pengguna lain. Anak-anak yang belum terbiasa menghadapi situasi seperti ini pun dinilai lebih rentan mengalami tekanan psikologis hingga depresi.

Namun, pada saat yang sama, memendam gejolak perasaan juga tidak baik. “Perasaan yang dipendam dalam waktu lama dapat berdampak pada kesehatan mental. Salah satu risiko yang muncul adalah meningkatnya potensi depresi pada anak dan remaja,” imbuhnya.

Laporan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025–2026 menunjukkan adanya indikasi masalah kesehatan jiwa pada hampir 10 persen anak di Indonesia. Dari sekitar 7 juta anak yang telah menjalani skrining, sekitar 4,4 persen atau kurang lebih 338 ribu anak terdeteksi mengalami gejala kecemasan (anxiety disorder). Sementara itu, 4,8 persen atau sekitar 363 ribu anak lainnya menunjukkan gejala depresi (depression disorder).

Pentingnya Pembatasan Akses Media Sosial

Oleh karena itulah, dirinya mendukung kebijakan pembatasan media sosial pada anak. Namun, ia juga menekankan pentingnya hal itu dibarengi dengan perbaikan pola asuh.

Dokter Piprim menyebut anak harus memiliki figur yang bisa menjadi tempat bercerita mereka. Peran tersebut idealnya diisi oleh orang tua. Ia menilai pola pengasuhan perlu diperbaiki agar orang tua dapat menjadi sahabat bagi anak. Dengan hubungan yang lebih terbuka, anak akan lebih mudah menyampaikan masalah yang mereka hadapi.

“Saya kira kita punya banyak pekerjaan rumah soal ini. Kita perlu kuatkan lagi fondasi sebuah keluarga dan komunitas, agar anak-anak dapat bermain dan mencurahkan perasaannya di dunia nyata. Jangan hanya punya teman maya doang, temannya harus real,” tegasnya.

Risiko di Ruang Digital

Di sisi lain, risiko di ruang digital juga semakin beragam. Piprim menyoroti maraknya kejahatan siber hingga perundungan atau cyberbullying yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak.

Menurutnya, interaksi langsung dinilai lebih sehat bagi perkembangan emosional anak. Aktivitas seperti bermain bersama teman atau melakukan kegiatan fisik dinilai dapat membantu menjaga kesehatan mental.

Piprim juga menekankan pentingnya olahraga bagi anak dan remaja. Aktivitas fisik dapat memicu pelepasan hormon endorfin yang berperan dalam menimbulkan perasaan bahagia. Sebaliknya, gaya hidup yang pasif seperti terlalu sering bermalas-malasan, ngemil, dan kurang bergerak dapat meningkatkan risiko depresi.

Kebijakan Pemerintah dalam Melindungi Anak

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital. Risiko tersebut antara lain kecanduan gawai hingga paparan konten yang tidak sesuai bagi anak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *