"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Sanksi bagi ASN yang keluyuran saat WFH, bisa turun pangkat

Kebijakan WFH untuk ASN: Tidak Boleh Keluyuran, Ada Sanksi Berat

Kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan satu hari dalam sepekan mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi nasional. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dianggap sebagai libur atau kesempatan untuk bepergian.

WFH Bukan Waktu Libur

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa sistem kerja dari rumah bukan berarti pegawai bebas bepergian. Menurutnya, ASN tetap wajib bekerja seperti biasa meski tidak berada di kantor.

“WFH itu tetap bekerja dari rumah, bukan jalan-jalan. Tidak boleh keluar rumah, apalagi menggunakan mobil dinas,” tegasnya saat ditemui di Kantor Kemensos, Kamis (2/4/2026).

Ia juga mengingatkan agar pegawai tidak memanfaatkan kebijakan ini untuk aktivitas di luar pekerjaan, termasuk liburan. Jika terbukti melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi tegas.

Siap-siap Kena Sanksi Berat

Kemensos memastikan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan WFH. Jenis sanksi yang disiapkan pun tidak main-main. Mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian dari jabatan.

“Kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksi. Itu jelas,” ujar Saifullah Yusuf.

Dipantau Lewat Sistem Digital

Untuk memastikan kedisiplinan pegawai, Kemensos menerapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari, yakni pagi dan sore. Selain itu, mereka juga harus mengisi laporan kinerja harian melalui sistem yang telah disediakan.

“Semua aktivitas kerja harus dilaporkan. Ada SKP yang diisi untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan,” jelasnya.

Aturan Akan Diperjelas

Sebagai tindak lanjut, Kemensos tengah menyiapkan surat edaran resmi yang mengatur teknis pelaksanaan WFH secara lebih rinci. Langkah ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman di kalangan ASN terkait penerapan kerja jarak jauh.

Pemerintah menegaskan, kebijakan WFH dibuat untuk efisiensi tanpa mengurangi produktivitas. Karena itu, disiplin dan tanggung jawab pegawai menjadi kunci utama keberhasilan sistem kerja ini.

Kritik dari Jusuf Kalla

Kebijakan WFH ini mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Ia menyampaikan kritik terhadap kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan pemerintah bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut JK, tujuan penghematan BBM melalui WFH tidak sepenuhnya tepat. Ia menilai, meskipun mobilitas pegawai berkurang, penggunaan energi di gedung perkantoran tetap berlangsung. Konsumsi listrik untuk operasional seperti pendingin ruangan, pencahayaan, hingga perangkat kerja masih bergantung pada pembangkit listrik, termasuk yang berbasis batu bara.

Selain itu, JK juga menyoroti potensi penurunan produktivitas ASN akibat kebijakan tersebut. Dalam situasi yang penuh tantangan, ia justru menilai kinerja aparatur negara seharusnya ditingkatkan, bukan berkurang.

Alternatif Solusi dari Jusuf Kalla

JK mengusulkan pendekatan yang pernah diterapkan pada masa lalu, yakni penyesuaian harga BBM. Ia merujuk pada kebijakan pada periode 2005–2006, di mana kenaikan harga bahan bakar dinilai efektif menekan konsumsi secara langsung.

“Kalau mau seperti dulu yang kita lakukan, tahun 2005-2006, naikan harga,” ujar JK.

Menurutnya, mekanisme harga akan mendorong masyarakat untuk lebih hemat dalam penggunaan BBM. Dengan demikian, pengurangan konsumsi bisa terjadi secara alami tanpa harus mengurangi produktivitas kerja.

“Kalau harga naik, otomatis orang mengurangi pemakaian BBM, bisa mengurangi setengah pemakaian,” kata JK.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *