"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Ritual Pengobatan Viral, Pemerintah Izinkan Rizal dengan Syarat Ketat

Pengobatan Pijat Tradisional Rizal Diizinkan dengan Batasan yang Jelas

Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe memastikan bahwa praktik pengobatan pijat tradisional yang dilakukan oleh Rizal di Desa Era Baru, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tetap diperbolehkan beroperasi. Keputusan ini diambil setelah Camat Tellulimpoe, Alghazali Farti, menggelar rapat konsultasi bersama berbagai pihak terkait di Masjid Al-Muflihun, Jumat (10/04/2026) pagi.

Rapat digelar sebagai respons atas polemik di tengah masyarakat menyusul beredarnya video viral terkait aktivitas pengobatan yang dilakukan Rizal. Sejumlah pihak turut hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Sinjai, Kepala Kesbangpol, MUI Sinjai, unsur TNI-Polri, Kepala Puskesmas Mannanti, tokoh masyarakat, serta Rizal sendiri.

Camat Tellulimpoe, Alghazali Farti, menjelaskan bahwa Rizal diperbolehkan melanjutkan praktiknya karena telah memiliki sertifikat urut atau pijat tradisional dari lembaga kompeten yang diakui oleh Dinas Kesehatan. Namun, izin tersebut diberikan dengan sejumlah pembatasan tegas.

“Yang bersangkutan hanya diperbolehkan melakukan tindakan sesuai dengan kompetensi dalam sertifikatnya dan dilarang melakukan praktik yang bertentangan dengan ajaran agama,” kata Alghazali kepada Tribun-Timur, Minggu (12/4/2026).

Selain itu, Rizal juga tidak diperbolehkan mendokumentasikan maupun mempublikasikan kegiatannya di media sosial guna menghindari kegaduhan di masyarakat. “Rizal telah diminta membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi seluruh ketentuan yang disepakati,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Risal yang diduga berprofesi sebagai dukun di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah dua video ritual pengobatannya viral di media sosial. Dalam video pertama berdurasi 59 detik, Risal terlihat mengajarkan mantra kepada sejumlah ibu-ibu untuk mengatasi tulang ikan yang tersangkut di tenggorokan. Namun, isi mantra tersebut menuai kritik karena mengandung kata-kata tidak pantas dalam bahasa Bugis.

Dalam video kedua berdurasi 1 menit 27 detik, Risal kembali melakukan ritual serupa. Ia tampak berkomat-kamit di depan baskom berisi air dengan gerakan menyerupai tata cara salat, seperti mengangkat tangan hingga rukuk. Terlihat pula seseorang memegang ayam jantan di dekatnya.

Risal menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan tidak memiliki tujuan lain selain membantu proses pengobatan alternatif. “Mengenai video saya yang viral, saya minta maaf. Tidak ada tujuan lain kecuali khusus dalam pengobatan saja,” kata Risal saat ditemui Tribun-Timur di Rumahnya di Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, Rabu (1/4/2026).

Desa Era Baru berjarak 28 kilometer dari Ibu Kota Sinjai dengan waktu tempuh 45 menit. Risal yang didampingi istrinya menjelaskan praktik pengobatan alternatif tersebut telah dilakukan sebelum dirinya bersama Risal, namun baru rutin dijalankan dalam tujuh tahun terakhir.

“Sekitar tujuh tahun mulai pengobatan,” ujarnya. Ia menyebut, dalam sehari Risal dapat menangani sekitar 25 pasien yang mendaftar melalui admin. Terkait tarif, ia mengaku tidak mematok harga tertentu dan bergantung pada kondisi pasien.

“Tidak ada tarif khusus, tergantung penyakit pasien,” katanya.

Persyaratan dan Batasan yang Harus Dipatuhi

Berdasarkan hasil rapat konsultasi, Rizal harus mematuhi beberapa aturan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut mencakup:

  • Hanya boleh melakukan tindakan sesuai dengan kompetensi dalam sertifikatnya.
  • Dilarang melakukan praktik yang bertentangan dengan ajaran agama.
  • Tidak diperbolehkan mendokumentasikan atau mempublikasikan kegiatannya di media sosial.
  • Harus membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi seluruh ketentuan yang disepakati.

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik pengobatan yang dilakukan Rizal tetap sesuai dengan standar kesehatan dan nilai-nilai agama yang berlaku di masyarakat.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *