"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Bapanas Sosialisasi Panduan Teknis Percepat Beras Fortifikasi

Penguatan Gizi Masyarakat Melalui Fortifikasi Beras



Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat upaya perbaikan gizi masyarakat melalui fortifikasi beras. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi panduan teknis yang menjadi acuan bagi pemangku kepentingan. Panduan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan beras fortifikasi, proses produksi, pengujian laboratorium hingga pengawasan di pasar.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menekankan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak dapat dilepaskan dari perbaikan pola konsumsi dan asupan nutrisi masyarakat. Salah satu langkah konkret yang dapat langsung dirasakan dampaknya adalah melalui fortifikasi pangan, yaitu penambahan zat gizi penting pada bahan pangan yang dikonsumsi sehari-hari.

Menurut Andriko, pendekatan ini relevan karena dapat menjangkau masyarakat secara luas tanpa mengubah kebiasaan makan yang sudah ada. Dengan kata lain, masyarakat tetap mengonsumsi pangan yang sama, namun dengan kualitas nutrisi yang lebih baik.

“Fortifikasi pangan adalah upaya nyata untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kami ingin masyarakat tidak hanya kenyang, tetapi juga sehat, sehingga mampu hidup aktif dan produktif,” ujar Andriko dalam kegiatan Sosialisasi Panduan Teknis Beras Fortifikasi di Jakarta, Kamis (9/4).

Potensi Besar Beras sebagai Media Peningkatan Nutrisi

Andriko menambahkan bahwa beras sebagai pangan pokok memiliki potensi besar untuk menjadi media peningkatan asupan nutrisi masyarakat. Karena beras dikonsumsi hampir setiap hari oleh masyarakat, maka fortifikasi beras menjadi sangat strategis. Dengan menambahkan zat gizi penting, masyarakat tetap mengonsumsi nasi, tetapi dengan nilai gizi yang lebih baik.

Program fortifikasi diarahkan khususnya untuk menjangkau kelompok masyarakat rentan. “Kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin menjadi prioritas karena mereka paling berisiko mengalami kekurangan gizi. Melalui fortifikasi, kita ingin memastikan intervensi yang lebih tepat sasaran,” katanya.

Komposisi dan Proses Produksi Beras Fortifikasi

Pada praktiknya, beras fortifikasi diperkaya dengan vitamin dan mineral penting seperti vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dengan komposisi yang sudah ditentukan. Proses pencampurannya juga tidak bisa sembarangan. Kernel beras fortifikasi dicampur dengan beras sosoh minimal 1 persen dan harus merata agar beras yang dikonsumsi masyarakat mengandung tambahan zat gizi sesuai yang ditambahkan.

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menyampaikan bahwa panduan teknis beras fortifikasi disusun secara kolaboratif dengan berbagai pihak. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan yang komprehensif dalam implementasi standar beras fortifikasi.

“Kami sampaikan bahwa dalam rangka memperkuat implementasi standar beras fortifikasi yang baru saja terbit di 2025 yang kita sama-sama susun, Badan Pangan Nasional didukung oleh Koalisi Fortifikasi Indonesia dan Techno Serve menyusun pedoman teknis beras fortifikasi yang nantinya sebagai acuan kita bersama semua stakeholder terkait dalam memproduksi dan mengawasi beras fortifikasi,” ujar Yusra.

Pengawasan dan Pelabelan Beras Fortifikasi

Di lapangan, pengawasan dilakukan dari hulu sampai hilir. Mulai dari bahan baku beras yang harus memenuhi persyaratan umum untuk komoditas beras, proses produksi yang menerapkan cara penanganan yang baik, hingga pelabelan beras fortifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pada aspek pelabelan, setiap beras fortifikasi wajib mencantumkan informasi nilai gizi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kadar zat gizi minimal 80 persen dari nilai pada label, dan untuk mineral tidak boleh melebihi 120 persen. Penetapan ini mempertimbangkan potensi penurunan kandungan selama penyimpanan, sehingga produsen harus menghitung sejak awal dan memastikan klaim pada label sesuai kondisi produk saat dikonsumsi.

Izin Edar dan Sinergi dengan Stakeholder

Beras fortifikasi yang beredar wajib memiliki izin edar dalam skema Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) melalui sistem OSS. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran izin edar beras fortifikasi di OKKPD provinsi untuk produk dalam negeri dan OKKPP untuk produk impor.

Direktur Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI), Nina Sardjunani, menyampaikan dukungan terhadap implementasi fortifikasi beras serta pentingnya sinergi dengan pemerintah. “Kami dari KFI tentu akan senang bisa menjadi partner pemerintah dalam pelaksanaan fortifikasi pangan. Kami sungguh berharap pada saatnya nanti pemerintah akan menetapkan kebijakan fortifikasi beras ini menjadi wajib khususnya dalam program pemerintah dengan skema targeted mandatory sejalan dengan program yang telah dicanangkan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Kesehatan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perdagangan, Badan Sertifikasi Nasional, Mitra Pembangunan, Pelaku Usaha Beras Fortifikasi, Laboratorium Pengujian dan Dinas Urusan Pangan Provinsi seluruh Indonesia.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *