Kebijakan Baru Pemerangkapan Penggunaan AI di Sektor Pendidikan
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan untuk membatasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam dunia pendidikan. Aturan ini mencakup pelajar dari tingkat dasar hingga SMA, dengan larangan khusus terhadap penggunaan chatbot seperti ChatGPT selama proses pembelajaran. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga perkembangan kognitif anak dan memastikan penggunaan teknologi dilakukan secara bijak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. SKB ini resmi ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa kebijakan ini dibuat agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan usia serta kesiapan anak. Ia menekankan bahwa penggunaan teknologi digital dan AI harus dilakukan secara bijak agar memberi manfaat positif sekaligus meminimalkan risiko bagi perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno. Ia menjelaskan bahwa semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang diakses selama proses pembelajaran.
Tujuh Kementerian Terlibat dalam Kebijakan Ini
Tujuh kementerian yang terlibat dalam kebijakan ini meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter.
Pengguna Internet Anak Sangat Besar
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pengaturan tersebut penting karena jumlah anak pengguna internet di Indonesia sangat besar. Pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak hanya menjadi target pasar industri teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara sehat dan sesuai kesiapan mereka.
Ia menambahkan, setiap perkembangan teknologi harus mempertimbangkan kesiapan pengguna, khususnya anak-anak. Prinsip “Tunggu Anak Siap” dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga diterapkan dalam pemanfaatan AI di sektor pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak,” ujarnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat.
Chatbot AI Dibatasi untuk Pelajar
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan AI instan seperti chatbot akan dibatasi bagi siswa pendidikan dasar dan menengah. Menurut Pratikno, siswa tidak diperbolehkan memanfaatkan chatbot AI secara langsung untuk mencari jawaban atau menyelesaikan tugas sekolah.
Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti melarang teknologi AI digunakan dalam pendidikan. AI tetap dapat dimanfaatkan dalam bentuk aplikasi pembelajaran yang dirancang khusus untuk pendidikan, seperti simulasi pembelajaran, robotik, atau teknologi interaktif lainnya.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, seperti ketergantungan pada teknologi. “Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, dan penurunan kemampuan kognitif anak,” jelas Pratikno.
Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi
Selain pembatasan penggunaan AI, pemerintah juga sebelumnya menerbitkan kebijakan terkait penggunaan media sosial oleh anak. Melalui aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital, akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang menjadi sasaran tahap awal kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan platform digital dengan tingkat risiko tinggi, yaitu:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan platform digital. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.











