Proyek Mini Zoo Purworejo Berujung Penahanan Tiga Tersangka
Proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo yang dicanangkan dengan anggaran sebesar Rp 9,69 miliar pada tahun anggaran 2023 akhirnya berujung pada tindakan hukum. Warga yang awalnya berharap memiliki kebun binatang mini yang megah kini menghadapi realitas pahit. Anggaran yang telah cair sepenuhnya justru berakhir dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6,53 miliar.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung Mini Zoo yang dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Purworejo. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Bahkan, beberapa bagian bangunan tidak memiliki pondasi yang memadai, sehingga rentan runtuh. Selain itu, pembayaran proyek dilakukan hingga 100 persen meskipun progres pekerjaan belum mencapai tingkat yang seharusnya.
Tiga Orang Ditahan
Kejaksaan Negeri Purworejo resmi menahan tiga tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa, serta WH sebagai konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menjelaskan bahwa kerugian negara terjadi karena pelaksanaan proyek yang tidak sesuai rencana. “Secara fisik, bangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan ada bagian yang sudah runtuh. Seharusnya ada pondasi, namun pada kenyataannya tidak ditemukan,” ujarnya.
Potensi Tersangka Baru
Selain ketiga tersangka tersebut, Kejaksaan juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka baru. Hal ini dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa konsultan pengawas tidak menjalankan tugas secara optimal. Meski begitu, hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka.
“Kami akan berupaya maksimal agar ada pengembalian kerugian negara,” tegas Widi. Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dan masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti yang cukup.
Para tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Proyek Jalan Nasional Rusak
Tidak hanya proyek Mini Zoo, kasus proyek asal-asalan juga terjadi pada sebuah jalan nasional di Kabupaten Nagekeo. Jalan Mauponggo–Ngera–Puuwada yang baru saja selesai dibangun pada akhir 2025 mengalami kerusakan hanya dalam waktu satu bulan.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan bahwa kerusakan tersebut telah ditangani. Kerusakan terjadi di sejumlah titik pada segmen Mauponggo–Puuwada 1 sepanjang dua kilometer. Retakan kecil dan penurunan kualitas permukaan jalan sempat memicu kekhawatiran masyarakat.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah IV NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, menjelaskan bahwa kerusakan terjadi saat proyek masih dalam tahap pelaksanaan, atau sebelum proses serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO). Saat ini, kondisi jalan telah kembali baik.
Evaluasi dan Tanggung Jawab
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Richard Manukoa, menegaskan bahwa setiap temuan kerusakan menjadi bagian dari evaluasi yang wajib segera ditindaklanjuti. “Sudah ditangani dan sekarang kondisinya baik dan mulus,” kata Richard.
Richard menambahkan, perbaikan dilakukan oleh kontraktor sebagai bentuk tanggung jawab, mengingat proyek masih berada dalam masa pelaksanaan. Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi juga mencakup fase pascapekerjaan untuk memastikan kualitas jalan tetap terjaga.
Richard juga mengungkapkan, sejak awal proyek berjalan, pihaknya telah melibatkan Kejaksaan Tinggi NTT dalam pengawasan. Selain itu, audit akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT setelah Lebaran.











