Ammar Zoni Siap Menghadapi Vonis Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Aktor ternama Ammar Zoni sedang bersiap menghadapi sidang vonis terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menimpanya. Sidang tersebut akan digelar pada 23 April 2026, dan menjadi babak akhir dari proses hukum yang ia jalani sejak beberapa waktu lalu.
Jelang hari penting tersebut, Ammar lebih fokus pada doa dan pasrah terhadap nasibnya. Ia percaya bahwa apapun putusan yang diberikan oleh pengadilan akan menjadi hasil terbaik baginya. Hal ini ia sampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/4/2024).
Dalam persidangan tersebut, Ammar tampak gelisah menghadapi vonis yang akan dibacakan. Meski begitu, ia memilih untuk tidak menghindar dan tetap mengikuti proses hukum dengan penuh rasa tanggung jawab. Ia menyatakan bahwa ia menyerahkan segala sesuatu kepada kuasa hukum dan majelis hakim.
“Saya banyak berdoa, saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, serahkan semuanya sama majelis hakim,” ujarnya. “Serahkan semua sama Allah semuanya.”
Ammar Zoni, yang juga dikenal sebagai bintang sinetron 7 Manusia Harimau, percaya bahwa apapun putusan yang diberikan akan menjadi yang terbaik baginya. Ia menyebutkan bahwa hal itu merupakan bagian dari cerita hidupnya.
Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Ammar Zoni didakwa atas tindakan penjualan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Dalam kasus ini, ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Putusan hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pidana selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Tuntutan ini disampaikan JPU saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Faktor yang Memberatkan Hukuman
Beberapa hal yang membuat Ammar Zoni mendapatkan tuntutan hukuman yang cukup berat antara lain:
- Sikapnya yang dinilai tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
- Tindakan Ammar dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta merusak generasi bangsa.
- Tindakan Ammar tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
- Riwayat kejahatan narkoba yang pernah ia alami sebelumnya.
Namun, satu-satunya hal yang dinilai meringankan oleh JPU adalah sikap Ammar yang dianggap sopan selama persidangan.
Status Ammar Zoni Sebagai Narapidana Berisiko Tinggi
Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Januari 2025, yang kemudian membuatnya digelandang ke Lapas Nusakambangan karena dianggap sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya kasus yang ia hadapi.











