"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Daerah  

Dinas PUPR Karawang Pastikan Tidak Terbitkan Izin Bangunan THM Theatre Night Mart

Polemik Izin Bangunan Theatre Night Mart

Perizinan bangunan untuk Theatre Night Mart di Kabupaten Karawang masih menjadi perdebatan yang berlarut-larut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang menyatakan bahwa hingga saat ini, izin bangunan untuk tempat hiburan malam tersebut belum dikeluarkan karena terdapat kekurangan administrasi dan ketidaksesuaian peruntukan.

Kepala Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Karawang, Andri Yulianto, menjelaskan bahwa manajemen Theatre Night Mart telah mengajukan permohonan perizinan. Namun, pengajuan tersebut kembali dikembalikan karena tidak memenuhi standar administratif dan teknis. Menurutnya, dalam dokumen pengajuan, bangunan tersebut disebutkan sebagai restoran, namun kondisi di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi restoran.

“Dari hasil expose bersama Tim Profesi Ahli (TPA) dari Dinas PUPR, terdapat cacat administratif yang memengaruhi standar perencanaan bangunan gedung,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa DPUPR belum bisa mengeluarkan izin jika administrasinya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terkait rencana pembukaan Theatre Night Mart, Andri enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan DPUPR. “Kalau soal opening, itu sudah menjadi hak mereka. Namun untuk penindakannya bukan menjadi ranah DPUPR,” katanya.

DPRD Karawang Akan Gelar RDP

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyoroti polemik perizinan Theatre Night Mart. Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan bahwa seluruh usaha hiburan harus tunduk pada aturan perizinan yang berlaku tanpa pengecualian.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Karawang telah menerima surat resmi dari tokoh masyarakat yang meminta DPRD turun tangan menyikapi persoalan tempat hiburan tersebut. Surat itu menjadi dasar bagi DPRD untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Surat RDP dari tokoh masyarakat sudah masuk. Tinggal menentukan tanggalnya,” ujarnya. Dalam RDP mendatang, DPRD Karawang akan mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengklarifikasi aspek perizinan.

Teguran Kedua dari Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah melayangkan surat teguran kedua kepada manajemen Theatre Night Mart pada 30 Desember 2025. Teguran tersebut diberikan karena pihak pengelola tetap melakukan kegiatan renovasi meski belum memiliki izin yang dipersyaratkan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik), Wahyu Cahyana Santoso, menjelaskan bahwa surat teguran kedua dikeluarkan akibat adanya pelanggaran yang kembali dilakukan oleh pihak manajemen Theatre Night Mart. “Surat teguran kedua ini kami layangkan karena pihak perusahaan tetap melakukan kegiatan renovasi, padahal mereka belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini perusahaan baru memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara dokumen utama berupa PBG belum dimiliki. “Dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, diketahui mereka belum mengantongi PBG. Karena itu, kami hentikan sementara proyek tersebut,” beber Wahyu.

Masalah Perubahan Fungsi Bangunan

Wahyu menjelaskan bahwa bangunan Theatre Night Mart saat ini mengalami perubahan fungsi. Dari yang sebelumnya bukan tempat hiburan malam, kini diarahkan menjadi bar dan restoran, namun belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Karawang.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Satpol PP Karawang telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas renovasi bangunan yang kembali dilakukan oleh Theatre Night Mart. “Padahal sebelumnya, saat awal renovasi, kami sudah memanggil pihak manajemen dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan secara mandiri serta segera mengurus PBG,” ungkapnya.

Namun demikian, dengan kembali dilakukannya renovasi, kata dia, manajemen Theatre Night Mart dinilai telah melanggar dan melangkahi surat pernyataan yang telah disepakati sebelumnya. “Faktanya, kegiatan renovasi kembali berjalan. Ini berarti mereka tidak mengindahkan surat pernyataan yang sudah dibuat,” tegas Wahyu.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *