Ancaman Penutupan Kawasan Wisata Alam di TNGC
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai, KUNINGAN –
Ancaman penutupan kawasan wisata alam di lahan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM), Gubernur Jabar menjadi perhatian lapisan masyarakat Kota Kuda. Sehingga sejumlah mahasiswa bersama pejabat dan Anggota DPRD Kuningan serta aktivis Lingkungan melakukan pembahasan dalam diskusi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Ihya (BEM UNISA) Kuningan di Saung Kopi Hawwu, Sabtu (17/1/2026).
Peran Aktivis Lingkungan dalam Pengelolaan Hutan
Anggota DPRD Kuningan, Rana Suparman yang juga aktivis lingkungan yang dikenal Komunitas Patanjala, meminta penjagaan lingkungan alam Gunung Ciremai harus dikembalikan pada jumlah tanaman.
“Saya berharap untuk di lereng Gunung Ciremai ini dilakukan penanaman pohon endemik. Kemudian, untuk kebijakan lain dalam Eksploitasi alam, petugas TNGC yang melakukan pengawasan berdasarkan regulasi,” ungkapnya.
Di tempat sama, Oki Satrio tokoh masyarakat dan pemuka komunitas keyakinan Sunda Wiwitan Tri Panca Tunggal Paseban mengemuka, berlimpahnya air pegunungan atau bersumber di lereng Gunung Ciremai.
“Idealnya melibatkan masyarakat dalam pengelolaan. Harus ada manajemen air pegunungan berbasis masyarakat,” katanya.
Pertanyaan Mengenai Pemanfaatan Hutan
Frederick Amalo yang juga aktivis lingkungan yang tergabung dalam Anak Rimba (Akar) Kuningan menanyakan bagaimana dengan hasil pemanfaatan hutan lereng Gunung Ciremai yang di manfaatkan.
“Untuk Eksploitasi hutan Gunung Ciremai, seperti dari kayu atau adanya penyadapan getah pinus itu bagaimana? ” tanya aktivis tersebut.
Endun yang juga penggiat wisata lereng Gunung Ciremai di kawasan Palutungan, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur mengatakan, hasil pendapatan dari usaha wisata di lahan TNGC tidak semata kepentingan bagi para pelaku wisata.
“Sebab, setiap tahun dari pendapatan pelaku wisata di kawasan lereng Gunung Ciremai, memberikan sosial lingkungan sebesar Rp 630 juta pertahun, namun untuk PNBP (pendapatan Negara Bukan Pajak) tidak tahu,” katanya.
Tanggapan dari Pemerintah Daerah
Menanggapi demikian, Asda II Setda Kuningan, Wawan Setiawan mengemuka bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menertibkan kegiatan di lereng Gunung Ciremai.
Sebab secara teknis itu berada di wilayah kerja Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC).
“Ya, kita di daerah hanya memiliki batasan kordinasi dalam pelestarian hutan. Namun secara teknis semua ada di teman – teman TNGC,” katanya.
Petugas BTNGC Kuningan, Arifudin Bayu Aji mengatakan, untuk menjaga kelestarian hutan Gunung Ciremai tentu menjadi tanggungjawab pelaksanaan kerja.
“Namun untuk jenis pohon yang bukan endemik, hal ini karena sebelumnya bahwa pengelolaan lahan hutan Gunung Ciremai itu oleh Perhutani. Sehingga, pohon non endemik adalah penanaman sebelumnya,” katanya.
Pengelolaan Air Pegunungan
Arifudin Bayu Aji menambahkan bahwa untuk pengelolaan air pegunungan atau bersumber dari mata air kawasan Gunung.
“Kami sepakat adanya pengelola berbasis masyarakat. Sebab secara regulasi bahwa peruntukan air itu tidak semua untuk kebutuhan tertentu. Melainkan, sebanyak 50 persen harus kembali ke alam, 30 persen masyarakat dan pertanian dan 20 persen untuk dikomersilkan,” katanya.
Masalah Pemanfaatan Hutan
Sekedar informasi, sejumlah destinasi wisata Kuningan yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terancam ditutup. Hal itu menyusul akibat terjadinya kerusakan alam hingga praktek bisnis.
Dugaan kerusakan alam kaki Gunung Ciremai itu muncul laporan berkaitan dengan isu alih fungsi lahan TNGC yang menjadi destinasi wisata alam sekitar.
Pernyataan KDM tentang Penutupan Kawasan Wisata
Dalam siaran audio visual melalui channel youtube Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyatakan, sikap Bupati Kuningan yang dinilai tidak berani terbuka mengenai kondisi riil di lapangan.
“Jadi ketika rapat dengan kepala daerah, saya bertanya dalam rapat resmi mengenai ada tidaknya alih fungsi lahan? dan dijawab Bupati, ‘enggak ada enggak alih fungsi lahan. Namun, saat berbicara secara pribadi di luar forum mengaku ada alih fungsi. Jadi pemimpin harus berani,” kata KDM saat bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman dan Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Jabar.
Menurut KDM mengemuka bahwa Kementerian Kehutanan, termasuk TNGC, itu tugasnya menjaga hutan sebagai cagar alam.
“Bukan membuat ruang usaha di kawasan hutan. Hutan bukan tempat usaha. Jadi tolong pak Sekda buatkan nota dinas dan mengirimkan surat protes resmi ke Kementerian Kehutanan agar aktivitas komersialisasi tersebut dihentikan,” katanya.
KDM mengatakan bahwa kerusakan alam Gunung Ciremai akan berdampak langsung pada warga Kuningan, sementara para pemegang kebijakan di pusat tidak merasakan dampaknya.
”Kita tengok saja. Walaupun itu kewenangan dia (Pusat), tetapi justru itu menimbulkan kegelisahan bagi warga dan ancaman bagi alam. Kita hadapi saja,” kata KDM seraya menamabahkan makanya hutan itu jangan dijaga oleh aparat oleh petugas.
“Mending ku kelong wewe, ku genderowo, ku kunti, sudah selesai. Kalau kunti mah tidak tahu caranya membuat kawasan wisata di kawasan hutan,” imbuhnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











