"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Daerah  

Setelah 34 Motor Dirantai, Pagar Trotoar CSB Mall Kota Cirebon Masuk Tahap Evaluasi

Solusi Permanen untuk Mengatasi Parkir Liar di Depan CSB Mall Cirebon

Pemagaran trotoar di depan CSB Mall, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, kini menjadi opsi serius untuk mencegah parkir liar yang sering kali memicu kemacetan. Setelah beberapa kali penertiban dilakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama DPRD dan manajemen mal mulai membahas solusi permanen agar jalur pejalan kaki tidak lagi disalahgunakan.

Pembahasan ini telah digelar di ruang Griya Sawala Kantor DPRD Kota Cirebon, Senin (9/2/2026). Saat itu, hadir dalam rapat tersebut jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta manajemen CSB Mall. Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan, menegaskan bahwa pihaknya ingin menghindari kemacetan berulang di ruas Jalan Cipto Mangunkusumo. Menurutnya, salah satu penyebab kemacetan adalah adanya parkir liar di depan CSB Mall.

“Kami tidak ingin Jalan Cipto Mangunkusumo terjadi macet. Karena salah satu penyebab kemacetan disumbang dari beberapa parkir liar yang ada di depan CSB Mall,” ujar Andi saat diwawancarai, Kamis (12/2/2026).

Ia menyoroti sistem pembayaran parkir sebagai salah satu akar persoalan. “Yang menjadi dasar adalah bagaimana pihak CSB memperlakukan pembayaran, bukan hanya cashless atau menggunakan kartu, tapi juga bisa menggunakan tunai, agar parkir masuk semua ke dalam,” jelas dia.

Soal pemagaran, Andi menyebut opsi itu sedang dikaji manajemen mal. “Makanya kami serahkan kepada pihak CSB Mall tersebut untuk bagaimana mengkaji. Apakah nanti agar ada pemagaran seperti di Grege Mall agar tidak ditempati parkir,” katanya.

Evaluasi Sistem Pembayaran Parkir

General Manager CSB Mall, Dian Rusdiana, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan karyawan agar menggunakan area parkir resmi. Ia menyebut sejumlah masukan yang diterima, mulai dari sistem pembayaran hingga pemagaran trotoar.

“Di antaranya, meminta agar pembayaran parkir di CSB Mall tidak hanya cashless, tetapi ada juga tunainya. Ada juga saran agar trotoar diberikan pemagaran. Yang terakhir sosialisasi sistem cashless dikencangkan lagi di media sosial,” jelas dia.

Terkait keputusan akhir, ia menegaskan akan berkoordinasi dengan manajemen pusat. “Nanti akan kita sampaikan ke pusat ya, nanti rekomendasi sebetulnya dari pusat yang akan memberikan. Tetapi kalau sistem cashless yang sudah berjalan ini, memang kita sudah ada sosialisasi dulu,” katanya.

Dukungan DPRD terhadap Sistem Pembayaran Tunai

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menyatakan bahwa pihaknya mendukung sistem non-tunai, namun tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat. “Kami mendukung diberlakukan cashless. Namun, tidak semua orang memiliki kartu e-money. Sehingga alangkah baiknya jika menggunakan tunai,” ujar Agung.

Selain itu, DPRD mendorong adanya tanggung jawab sosial dari pihak mal melalui pemagaran trotoar. “Intinya kami meminta pihak CSB Cirebon agar menyampaikan ke atas agar dilakukan pembayaran tunai. Kita juga minta pihak CSB agar dilakukan pemagaran di trotoar hitung-hitung CSR,” ucapnya.

DPRD pun memberi tenggat waktu evaluasi. “Kita kasih kesempatan dua minggu ke depan, nanti dua minggu lagi kita rapat lagi,” jelas dia.

Penertiban Sebelumnya

Sebelumnya, pemandangan berbeda terlihat di depan CSB Mall pada Selasa (3/2/2026). Satu per satu sepeda motor yang nekat parkir di atas trotoar dirantai dan digembok petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cirebon dan Dinas Perhubungan. Sebanyak 34 sepeda motor diamankan dalam penertiban tersebut.

Pemilik kendaraan didata dan diminta menandatangani surat pernyataan. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, menegaskan penertiban dilakukan karena pelanggaran sudah berulang. “Hari ini kita dari Satpol PP, juga didampingi rekan-rekan dari Dinas Perhubungan dan perwakilan Kelurahan Pekiringan, melakukan penertiban parkir liar, khususnya yang ada di depan CSB Mall yang menempati area pejalan kaki atau trotoar,” ujarnya saat itu.

Ia mengingatkan, bahwa larangan parkir di atas trotoar telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 dengan ancaman denda Rp250 ribu.

Kini, setelah penertiban dilakukan, pembahasan solusi permanen seperti pemagaran trotoar dan penyesuaian sistem parkir menjadi langkah lanjutan. Harapannya, trotoar benar-benar kembali menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, bukan lagi tempat singgah kendaraan.


Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *