Berita Populer Padang: Truk Batu Bara Mengalami Kecelakaan, Dapur MBG Belum Miliki Surat Keterangan Higienis, dan Warung Makan Tetap Buka di Bulan Ramadhan
Berikut tiga berita terkini yang sedang menjadi perhatian masyarakat di Kota Padang dalam 24 jam terakhir. Berita-berita ini mencakup kecelakaan lalu lintas, masalah legalitas dapur program MBG, serta pelanggaran aturan selama bulan suci Ramadhan.
1. Truk Batu Bara Rebah Kuda di Jembatan Lubuk Paraku, Arus Lalin Padang–Solok Buka Tutup
Satu unit truk bermuatan batu bara mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Padang–Solok, tepatnya di kawasan Jembatan Lubuk Paraku, sebelum pendakian Panorama 1 dari arah Kota Padang, Jumat (27/2/2026) sore.
Dalam video yang beredar di media sosial, truk tampak rebah kuda ke arah kanan dengan posisi badan kendaraan berada di pinggir jembatan. Muatan batu bara yang diangkut truk itu terlihat berserakan hingga ke tepi sungai di bawah jembatan.
Sejumlah warga tampak berkerumun di sekitar lokasi untuk melihat kejadian tersebut. Salah seorang Admin grup Info Sitinjau Lauik, Haris, membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia menyebut, truk diduga mengalami rem blong saat melintas di jalur tersebut.
“Informasinya sekitar pukul 15.00 WIB. Diduga rem blong,” ujar Haris. Meski mengalami kecelakaan, sopir truk dilaporkan selamat. Tidak ada korban jiwa maupun kendaraan lain yang terlibat dalam peristiwa itu.
Akibat posisi badan truk yang menutupi sebagian ruas jalan, arus lalu lintas di lokasi sempat terganggu. Petugas memberlakukan sistem buka tutup untuk mengurai kendaraan dari dua arah.
Seorang pengendara, Afdal, mengatakan hingga sekitar pukul 16.00 WIB kondisi lalu lintas belum mengalami kepadatan berarti. “Memang diberlakukan buka tutup, tapi arus masih relatif lancar,” katanya. Menurutnya, petugas kepolisian sudah berada di lokasi untuk mengatur lalu lintas.
Selain itu, alat berat juga telah didatangkan guna mengevakuasi badan truk yang terguling. Proses evakuasi masih berlangsung hingga sore hari. Pengendara yang melintas di jalur tersebut diimbau untuk tetap berhati-hati, terutama saat melintasi kawasan rawan kecelakaan di Sitinjau Lauik.
2. 27 Dapur MBG di Padang Belum Kantongi SLHL Meskipun Sudah Beroperasi, Pemko Minta Ketegasan BGN
Sekitar 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Padang belum mengantongi surat keterangan laik higienis (SLHL), meski sudah beroperasi.
Temuan tersebut mencuat dalam rapat evaluasi pelaksanaan program MBG yang digelar Pemerintah Kota Padang bersama sejumlah pihak terkait, Jumat (27/2/2026). Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengatakan dari hasil evaluasi terdapat sejumlah catatan penting, terutama terkait legalitas dan pengawasan dapur SPPG.
“Yang pertama, masih ada SPPG yang belum memiliki sertifikat higienisnya. Ini tentu perlu penegasan. Cuma yang jadi masalah, kita di daerah tidak punya kewenangan. Seluruhnya terpusat kepada Badan Gizi Nasional (BGN),” kata Maigus.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, saat ini terdapat 59 SPPG yang telah beroperasi di Kota Padang dengan jumlah penerima manfaat mencapai 143 ribu orang. Namun, dari jumlah tersebut, 27 SPPG belum memiliki SLHL.
Maigus menegaskan, seluruh persyaratan operasional dapur SPPG, termasuk penerbitan sertifikat higienis, berada di bawah kewenangan BGN. “Kita mengimbau agar BGN memiliki ketegasan. Kalau nanti terjadi hal-hal di lapangan, siapa yang bertanggung jawab? Jadi seluruh persyaratan untuk dapur SPPG ini perlu penekanan dan penegasan dari Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa sejumlah SPPG yang belum memiliki surat keterangan higienis tersebut sudah beroperasi. “Sudah beroperasi. Kita tidak punya kewenangan untuk menghentikan karena kuncinya di BGN. Dana operasional juga dari BGN, tidak ada hubungannya dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan Pemko Padang tetap mendukung penuh program MBG sebagai program nasional yang diinisiasi Presiden. “Kita tidak ingin program ini tercederai oleh hal-hal yang sebetulnya tidak mesti terjadi. Kita tidak hanya melihat makanan bergizi ini sekadar memberi protein, tapi juga bagaimana berdampak pada peningkatan ekonomi lokal,” katanya.
Terkait rincian SPPG yang sudah bersertifikat maupun yang masih berproses, Maigus menyebutkan saat ini ada sekitar tiga hingga lima SPPG yang tengah mengurus sertifikat higienisnya melalui BGN.


3. Fasilitasi Makan di Tempat, Dua Tempat Usaha Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan Satpol PP
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menemukan pelaku usaha warung makan yang tetap buka di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026. Awalnya petugas menerima laporan terkait adanya warung makan yang masih beroperasi pada siang hari di kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Tempat usaha tersebut tidak hanya sekadar beroperasi, melainkan juga memfasilitasi tamunya untuk makan di tempat. Usai menerima laporan tersebut, petugas Satpol PP Kota Padang langsung melakukan penindakan.
Diketahui bahwa sebelumnya Satpol PP Kota Padang telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Surat Edaran Wali Kota, tentang ketentuan operasional serta larangan selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan itu digelar pada Minggu (15/2/2026) malam, tujuannya untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan walikota selama bulan suci Ramadhan.
Namun, petugas masih menemukan pelanggaran berupa warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari pada Jumat (27/2/26) Siang. Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan awalnya menerima keluhan dari masyarakat yang sudah resah adanya warung makan yang beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadhan.
“Mendapati hal tersebut kita langsung bergerak cepat ke lokasi, ada dua lokasi yang kita lakukan penertiban kali ini,” ujar Chandra Eka Putra. Kedua lokasi tersebut berada di Kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
Hasilnya pemilik warung telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor : 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha dan imbauan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Jelas disebutkan dalam SE Wali Kota pada poin 1, yakni pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum Pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” Jelas Chandra. Ia menuturkan, pemilik juga diberikan panggilan menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses.
Chandra Eka Putra mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung makan yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan. “Kita tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamunya untuk makan disana demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadhan bagi yang menjalankannya,” pungkasnya.












