"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Indonesia Terapkan PP Tunas, Keunggulan Dibanding Regulasi Anak Digital Lainnya

Perkembangan Teknologi dan Dampaknya pada Anak

Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari, termasuk cara anak-anak tumbuh dan berinteraksi. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ruang digital juga menyimpan potensi risiko yang mengancam tumbuh kembang anak, seperti paparan konten berbahaya, cyber bullying, hingga eksploitasi data pribadi.

Menyadari urgensi tersebut, sejumlah negara memperkuat regulasi ruang digitalnya. Di antaranya adalah Australia, Britania Raya, China, Amerika Serikat (AS), Jepang, dan Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi anak di ruang digital.

PP Tunas hadir bukan untuk membatasi kreativitas anak di dunia digital, melainkan memastikan mereka tetap aman dan terlindungi. Regulasi ini bertujuan meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang ramah anak.

Regulasi Pelindungan Anak di Ruang Digital di Berbagai Negara

Selain Indonesia, beberapa negara memiliki regulasi terkait pelindungan anak di ruang digital dengan ketentuan yang beragam:

  1. Australia
    Australia mengesahkan Online Safety Act 2024 sebagai amandemen Online Safety Act 2021 untuk melindungi warganya dari penyalahgunaan ruang digital, seperti pelecehan berbasis gambar, cyber abuse, atau cyber bullying. Kebijakan tersebut memberikan wewenang kepada eSafety Commissioner (eSafety) untuk menghapus konten daring yang dinilai berbahaya.

Terkait penggunaan media sosial, Parlemen Australia mewajibkan platform media sosial tertentu untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memiliki akun. Kebijakan yang diterapkan Australia berfokus pada penguatan regulator, batasan usia kepemilikan akun media sosial, dan penghapusan konten secara cepat.

Di sisi lain, PP Tunas mengatur akses digital anak berdasarkan usia 13, 16, dan 18 tahun. Anak usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah, usia 16 tahun dapat menggunakan layanan berisiko kecil hingga sedang, sementara usia 16–18 tahun bisa mengakses fitur yang lebih luas.

  1. Britania Raya
    Pada Januari 2020, Britania Raya melalui Information Commissioner’s Office (ICO) mengesahkan Age Appropriate Design Code (Children’s Code). Regulasi tersebut mewajibkan penyedia layanan daring untuk merancang ruang digital yang ramah anak dengan mempertimbangkan kebutuhannya. Setiap platform juga harus proaktif menilai usia pengguna dan memastikan pengaturan privasi dirancang pada tingkat privasi tertinggi bagi anak.

PP Tunas Pasal 17 huruf A secara khusus melarang PSE menerapkan praktik terselubung dan tidak transparan yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan. Adapun Pasal 19 melarang profiling data anak untuk kepentingan komersialisasi.

  1. China
    Minor Protection Law (MPL) & Online Gaming Regulations di China menerapkan pendekatan yang ketat dengan fokus pada pelindungan anak dari bahaya game online dan kecanduan internet. Kebijakan tersebut mewajibkan platform game online menampilkan nama asli pengguna, membatasi durasi bermain bagi anak di bawah 18 tahun, serta melarang penyediaan layanan game online untuk anak di bawah 18 tahun pada pukul 10.00 malam hingga 08.00 pagi.

Keterlibatan Orangtua dan Sekolah

Peneliti media sosial dan kesejahteraan sekaligus dosen Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Eka Riyanti Purboningsih menyambut positif kehadiran PP Tunas. Menurut Eka, perlindungan anak di ruang digital merupakan hal yang rentan karena ruang digital terkadang sulit diawasi orangtua dan arus informasinya tidak dapat disaring. Oleh karena itu, ia mengaku bersyukur dengan lahirnya PP Tunas.

Eka menilai, tantangan penerapan PP Tunas terletak pada konsistensi, kolaborasi, dan dukungan lintas pihak. Ia menekankan pentingnya keterlibatan orangtua dan guru sebagai pendamping utama anak di rumah dan di sekolah.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan juga menekankan bahwa edukasi digital harus diberikan kepada orangtua dan sekolah sebagai komponen penting dalam menciptakan perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, kini terdapat jurang antara pemahaman anak dengan orangtua terkait internet dan gawai yang membuat orangtua tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagai pendamping aktivitas anak di ruang digital.

Sementara itu, sekolah wajib menyediakan fasilitas internet untuk mendukung kegiatan belajar dengan tetap memastikan tidak ada penyimpangan selama anak-anak beraktivitas di ruang digital. “Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan mengembangkan diri, termasuk aman di ruang digital,” jelas Kawiyan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tanpa edukasi dan pendampingan, anak-anak akan tetap menjadi pihak yang paling rawan terhadap kekerasan di ranah digital. “Karena itu, penting sekali jika PP Tunas mewajibkan PSE untuk melakukan edukasi dan memberdayakan ekosistem digital kepada orangtua, anak, sekolah, dan masyarakat,” tegas Kawiyan.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *