"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Budaya  

Sosok Soleh Abdijaya, Tokoh Madura yang Dipuji Armuji dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

Tokoh Madura yang Membela Nama Baik Suku dan Menuntut Evaluasi Ormas

Tokoh Madura, Soleh Abdijaya, menunjukkan sikap tegas dalam menanggapi kasus pengusiran Nenek Elina yang diduga melibatkan salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang mengatasnamakan Madura. Ia meminta ormas-ormas tersebut untuk segera memperbaiki diri atau dibubarkan jika tidak mampu menjaga citra dan nama baik suku Madura.

Sikap Soleh ini mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Dalam pernyataannya, Armuji menyampaikan terima kasih kepada Soleh atas upayanya meredam emosi warga Madura di kasus ini. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh Madura, Bapak Haji Saleh Abdi Jaya yang telah menyejukkan suasana, yang telah memberikan edukasi terhadap kita semua,” ujar Armuji.

Peran Soleh Abdijaya dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

Soleh Abdijaya langsung bersuara setelah mengetahui adanya kasus pengusiran Nenek Elina. Ia menilai bahwa nama Madura sering dicatut dan disudutkan di media sosial akibat tindakan oknum tertentu. Oleh karena itu, ia berharap agar semua pihak segera menyelesaikan masalah ini sesuai dengan kesepakatan para tokoh masyarakat Madura.

“Saya berharap agar semua dievaluasi, semua ormas yang mengatasnamakan suku Madura tentu punya tanggung jawab besar agar menjaga citra dan nama baik suku Madura,” kata Soleh di hadapan sejumlah awak jurnalis.

Ia menekankan pentingnya membangun citra Madura, mengingat banyak warga Madura tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan agar warga Madura di perantauan tidak mendapatkan dampak negatif akibat perilaku oknum tertentu.

Pentingnya Pendidikan Sejarah dan Budaya Madura

Soleh menilai bahwa generasi muda perlu belajar tentang sejarah Madura, asal muasal, serta peradaban di Madura. Ia berharap hal ini menjadi motivasi dalam menjaga peradaban Madura seperti yang diperjuangkan para tokoh leluhur, seperti Trunojoyo, Arya Wiraraja, hingga Sakera.

“Sebenarnya Jawa dan Madura satu rumpun, saya meyakini darah yang mengalir di tubuh saya ada darah dari Pulau Jawa karena nenek moyang saya dari Pulau Jawa, sesuai sejarah yang ada di Desa Geger (Kecamatan Geger),” jelasnya.

Tuntutan untuk Evaluasi dan Pembubaran Ormas

Soleh juga memperingatkan kepada seluruh organisasi yang mengatasnamakan Madura, lebih baik mengganti nama apabila tidak mampu mengevaluasi dan membimbing anggotanya. Ia menegaskan, jika memang tidak bisa diperbaiki, lebih baik dibubarkan daripada berdampak ke mana-mana.

“Karena efeknya ke mana-mana, menurut saya ini bukan masalah kecil,” pungkas Soleh.

Profil Singkat Soleh Abdijaya

Armuji menyebut Soleh sebagai tokoh asli Madura yang memiliki istri dari orang Jawa. Selain aktif sebagai Ketua Pemuda Madura Bersatu (PMB), Soleh juga dikenal gemar berkuda sejak 2018. Saat ini, dia memiliki 14 ekor kuda, enam di antaranya dipersiapkan untuk mengikuti ajang pacuan kuda.

Soleh berharap bisa melahirkan atlet-atlet berkuda nasional dari Bangkalan.

Kasus Pengusiran Nenek Elina



Video pengusiran Nenek Elina viral di media sosial dan mendapat reaksi banyak pihak. Dalam video itu, terungkap sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Erlina keluar pada 4 Agustus 2025. Saat pengusiran itu, Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Lalu, sepekan kemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.

Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Samuel, pemilik rumah, membantah telah mengusir nenek Elina. Ia mengklaim bahwa ia hanya ingin menempati bangunan tersebut secara langsung setelah proses balik nama sertifikat selesai. Namun, ia mengaku melakukan pembongkaran paksa tanpa melalui pengadilan karena dianggap memakan waktu dan biaya yang mahal.

Polisi mengungkapkan, Samuel diduga menjadi penggerak utama yang mengoordinasikan massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa. Aparat juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *