"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Daerah  

Jam Kerja ASN di DIY Saat Puasa

Aturan Jam Kerja ASN di DIY Selama Bulan Ramadan 1447 H

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor X1/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam surat edaran tersebut, total jam kerja ASN ditetapkan sebesar 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Jadwal Masuk dan Pulang Kerja

Jam masuk kerja tetap sama, yaitu pukul 08.00 WIB. Namun, jam pulang kerja mengalami penyesuaian sesuai dengan pola kerja yang diterapkan. Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya adalah sebagai berikut:

  • Senin–Kamis:
  • Masuk: 08.00 WIB
  • Istirahat: 11.45 – 12.15 WIB (30 menit)
  • Pulang: 15.15 WIB
  • Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 6 jam 45 menit

  • Jumat:

  • Masuk: 08.00 WIB
  • Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB (60 menit)
  • Pulang: 14.30 WIB
  • Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 5 jam 30 menit

Sementara itu, untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, jadwalnya adalah sebagai berikut:

  • Senin–Kamis & Sabtu:
  • Masuk: 08.00 WIB
  • Istirahat: 11.45 – 12.15 WIB (30 menit)
  • Pulang: 14.00 WIB
  • Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 5 jam 30 menit

  • Jumat:

  • Masuk: 08.00 WIB
  • Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB (60 menit)
  • Pulang: 14.00 WIB
  • Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 5 jam

Fleksibilitas bagi Unit Layanan Khusus

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa aturan jam kerja ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY. Namun, terdapat ruang penyesuaian bagi unit kerja yang memiliki karakteristik pelayanan khusus atau sistem sif (shift). Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan enam hari kerja dan/atau sistem piket/shift dapat menentukan sendiri jam kerja selama bulan Ramadan diluar ketentuan dalam Surat Edaran ini, dengan tetap mempertimbangkan prinsip produktivitas kerja.

Pengaturan Jam Kerja Tenaga Pendidikan

Untuk satuan pendidikan (sekolah), pengaturan jam kerja diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Hal ini bertujuan agar kebutuhan operasional sekolah dapat terpenuhi secara optimal.

Penekanan pada Aspek Spiritual dan Toleransi

Selain aspek administratif, Pemda DIY juga menekankan pentingnya aspek spiritual dan toleransi selama bulan suci. Ni Made Dwipanti menyampaikan pesan khusus kepada seluruh pegawai, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun yang beragama lain, untuk menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja.

  • Bagi Pegawai yang Beragama Islam:

    Diingatkan untuk menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta memperbanyak amalan-amalan keutamaan di bulan Ramadan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah.

  • Bagi Pegawai Non-Muslim:

    Menekankan pentingnya harmoni sosial. Diingatkan untuk menjaga/memelihara semangat toleransi, keharmonisan dan kerukunan hidup antar umat beragama.

Kesimpulan

Aturan jam kerja ASN di DIY selama Ramadan 1447 H dirancang untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan operasional pemerintahan dan kesempatan bagi pegawai untuk menjalankan ibadah puasa. Dengan penyesuaian jam kerja yang fleksibel, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan harmonis.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *