Anggota DPR RI Soroti Kriminalisasi Pekerja Kreatif dalam Kasus Amsal Sitepu
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kasus hukum yang menimpa Amsal Sitepu, pembuat video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Menurutnya, tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal dalam perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.
“Kondisi yang dialami Amsal merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan keterbelakangan hukum,” ujar Abdullah kepada wartawan pada Selasa (31/3/2026). Ia menilai bahwa pendekatan auditor yang memberikan nilai Rp0 terhadap sejumlah proses kreatif seperti pengambilan gambar, penyuntingan, hingga pengisian suara merupakan kekeliruan karena berbasis asumsi.
Perkembangan Kasus Amsal Sitepu
Dalam kasus tersebut, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland diketahui mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa. Dia kemudian dinilai melakukan penggelembungan anggaran dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, biaya pembuatan video profil desa yang ditawarkan mencapai Rp30 juta per desa. Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo memperkirakan harga wajar sebesar Rp24,1 juta per video. Selisih nilai tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Abdullah menambahkan bahwa pekerjaan kreatif tidak bisa diukur menggunakan standar baku yang kaku, sehingga penilaian sepihak berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Menurutnya, jika praktik semacam ini terus terjadi, hal tersebut dapat mengganggu ekosistem industri kreatif, terutama bagi para pelaku yang bekerja sama dengan pemerintah.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan duduk perkara penetapan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengklarifikasi bahwa proses hukum yang menjerat Amsal bukan disebabkan oleh kualitas karya atau kemampuan teknis (skill) yang bersangkutan.
Persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian laporan pelaksanaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) —dokumen perkiraan biaya yang disusun sebelum proyek dilaksanakan— dalam proyek jasa pembuatan video profil desa dan instalasi komunikasi informatika.
“Jadi, bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya, untuk kegiatan sewa drone (pesawat nirawak) 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar full,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Anang menekankan bahwa setiap rupiah uang negara yang dicairkan harus sesuai dengan pengerjaan riil di lapangan. Selain masalah sewa drone, penyidik juga menemukan adanya penggelembungan biaya pada jasa penyuntingan (editing) video.
Tindakan yang Diambil
Menanggapi hal tersebut, Abdullah menilai pendekatan auditor yang memberikan nilai Rp0 terhadap sejumlah proses kreatif seperti pengambilan gambar, penyuntingan, hingga pengisian suara merupakan kekeliruan karena berbasis asumsi.
“Ketika asumsi masuk ke dalam wilayah hukum dan dijadikan dasar putusan untuk menghukum seseorang yang diduga melakukan korupsi, sementara yang bersangkutan adalah pekerja kreatif, hal ini tentu sangat berbahaya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Fraksi PKB tidak ingin pekerja kreatif menjadi takut berkarya dan mengalami kriminalisasi, khususnya ketika berkolaborasi dengan pemerintah. Sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja kreatif, mereka mendukung penangguhan penahanan terhadap Amsal dan berharap yang bersangkutan dapat segera kembali berkumpul dengan keluarganya.
Perkara Lain yang Terkait
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus yang melibatkan beberapa pihak lain yang telah diadili sebelumnya. Mereka adalah CV Simalem Agrotechno, PT CP Area Ersada Perdana, individu bernama Ganding, serta PT Ganding Production.
Secara keseluruhan, total kerugian negara dari berbagai tim pengadaan yang terlibat dalam jaringan ini mencapai Rp1,8 miliar.











