Penertiban Warung Aceh di Tegal, Mengungkap Bisnis Obat Keras Ilegal
Pemerintah Kota Tegal kembali menunjukkan komitmen kerasnya dalam menangani praktik ilegal yang merusak kesehatan masyarakat. Pada hari Kamis (26/3/2026), Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memimpin operasi penertiban terhadap sejumlah kios yang berkedok warung kelontong atau dikenal sebagai “Warung Aceh”. Operasi ini dilakukan bersama tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta jajaran kepolisian setempat.
Kios-kios tersebut diketahui menjual obat-obatan keras golongan G secara ilegal tanpa resep dokter, seperti Tramadol dan Hexymer 2. Transaksi jual beli obat terlarang ini menggunakan sistem sandi rahasia seperti “putih”, “kuning”, “Y”, dan “TM” agar tidak mudah dicurigai petugas. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku sangat berhati-hati dalam menjalankan bisnis gelap mereka.
Dalam operasi tersebut, dua warung telah menutup lapaknya lebih awal, sementara tujuh warung lainnya tertangkap basah masih aktif beroperasi dan langsung dieksekusi di tempat. Dedy Yon mengatakan bahwa pihaknya melakukan sidak langsung bersama Kepolisian dan BNN. Dari tujuh warung yang ditindak, semua di bongkar agar tidak ada lagi praktik berkedok seperti ini.
Penggunaan Kode Rahasia dalam Transaksi
Warung-warung tersebut menunjukkan kecanggihan dalam menyembunyikan bisnis ilegal mereka. Dedy Yon menjelaskan bahwa transaksi pembelian obat keras ini menggunakan sejumlah kata sandi atau kode rahasia tertentu, sehingga tidak sembarang orang bisa membelinya. Beberapa kode yang sering digunakan oleh pembeli maupun penjual antara lain “putih”, “kuning”, “Y”, dan “TM”.
Melalui sandi-sandi tersebut, petugas mendapati fakta bahwa warung itu memperjualbelikan obat-obatan keras semacam Tramadol, Hexymer 2, dan obat golongan G lainnya yang seharusnya mutlak ditebus menggunakan resep dokter. Ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan kesehatan masyarakat.
Ancaman bagi Generasi Muda
Wali Kota Tegal sangat geram melihat fenomena ini karena mayoritas konsumen obat-obatan perusak saraf tersebut adalah kalangan remaja yang masih duduk di bangku sekolah hingga perguruan tinggi. Sasaran utama dari bisnis ilegal ini adalah remaja, pelajar, bahkan anak SMP, SMA hingga mahasiswa. Ini sangat membahayakan generasi bangsa.
Menyikapi temuan ini, selain melakukan pembongkaran fisik bangunan warung, pemerintah juga memberikan teguran dan pembinaan sementara kepada para pemilik lapak. Bukti-bukti pelanggaran ini selanjutnya akan diserahkan kepada institusi penegak hukum terkait untuk diproses lebih lanjut.
Menegaskan Komitmen untuk Menutup Bisnis Ilegal
Orang nomor satu di Kota Bahari ini menegaskan komitmennya untuk menutup rapat segala celah bisnis ilegal di wilayahnya, apalagi yang berhubungan erat dengan peredaran obat terlarang. Dedy Yon memastikan tidak boleh ada lagi satu pun warung dengan modus serupa yang beroperasi merusak moral warga Kota Tegal.
“Kita harus kompak, kita bersihkan semuanya,” tuturnya penuh penekanan. Lebih jauh, ia juga menyoroti adanya indikasi oknum-oknum tertentu yang menjadi pelindung atau beking di balik menjamurnya bisnis obat keras berkedok warung kelontong ini. Ia menuntut agar semua praktik kotor tersebut segera diakhiri.
Ajakan untuk Kolaborasi dengan Wilayah Tetangga
Ia turut mengajak pemerintah daerah di wilayah tetangga untuk melakukan langkah penertiban serupa, agar para pelaku bisnis ilegal ini tidak sekadar berpindah lapak ke luar perbatasan Kota Tegal. “Tidak boleh ada siapa pun yang membacking usaha ilegal seperti ini. Kita ingin Kota Tegal benar-benar bersih,” pungkasnya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











