"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, Diduga karena Dendam Pribadi 4 Prajurit TNI

Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Pada hari Kamis (16/4), Oditurat Militer II-Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam penjelasannya, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa motif yang dilakukan oleh empat terdakwa adalah dendam pribadi terhadap korban.

“Untuk yang kedua, mengenai motif, sampai saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujar dia kepada awak media.

Berdasarkan berkas perkara yang diserahkan, keempat terdakwa berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya berpangkat perwira, sedangkan satu lainnya berpangkat bintara. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Terdakwa 1: Serda (Mar) Edi Sudarko
  • Terdakwa 2: Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
  • Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
  • Terdakwa 4: Lettu (Pas) Sami Lakka

Keempat terdakwa kini masih dalam tahanan. Oleh karena itu, mereka tidak ditunjukkan kepada awak media pada pelimpahan berkas kali ini.

Pasal yang Digunakan dalam Perkara

Dalam proses hukum, pihak Oditurat Militer II-Jakarta mengenakan pasal berlapis terhadap para terdakwa. Beberapa pasal yang digunakan adalah:

  • Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
  • Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
  • Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP

Seluruh pasal tersebut merupakan bagian dari tindak pidana penganiayaan.

Proses Pelimpahan Sebelumnya

Sebelum pelimpahan oleh Oditurat Militer II-Jakarta, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Selasa (7/4). Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar untuk melakukan pelimpahan berkas perkara.

“Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” ujar Aulia dalam keterangan resmi malam ini.

Proses Selanjutnya

Setelah berkas perkara diterima, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan syarat baik formil maupun materil. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

“Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” tambahnya.

Pelimpahan berkas ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel. Selain itu, hal ini juga menjadi wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *