"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Polda Jambi Tangkap Alung, DPO Sabu 58 Kg yang Kabur

Penangkapan Terhadap M. Alung Ramadhan yang Dikaitkan dengan Peredaran Sabu 58 Kilogram

Pada dini hari hari Kamis (16/4/2026), Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap M. Alung Ramadhan, seorang buronan dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kilogram (kg) di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa Alung ditangkap bersama lima orang lainnya dalam satu kendaraan, yaitu mobil Suzuki Grand Vitara berwarna silver dengan plat nomor BH 1763 UM. Saat kendaraan dihentikan oleh petugas, enam orang termasuk DPO utama M. Alung Ramadhan ditemukan di dalam mobil tersebut.

Kronologi Penangkapan Alung



Menurut penjelasan dari Kapolda Jambi, penangkapan Alung berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu (11/4) yang menyebutkan keberadaan DPO di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Barat. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan. Pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 23.00 WIB, tim kembali memperoleh informasi bahwa target DPO bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan. Lima orang lainnya yang turut ditangkap masing-masing berinisial R, B, MFM, Rd. M, dan A. Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan Alung pada 9 Oktober 2025



Alung sebelumnya ditangkap Polda Jambi pada Kamis 9 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Alung yang menggunakan kendaraan Toyota Innova Reborn ditangkap di area parkiran RSUD Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan dua koper di bagasi belakang. Koper berwarna hijau berisi 33 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara koper berwarna biru berisi 25 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan kemasan Teh China.

Dalam perkembangan perkara, dua tersangka berinisial JA dan APR diketahui dalam proses persidangan.

Alung Sempat Kabur



Pada saat penyidik mempersiapkan pemeriksaan dalam berita acara, Alung yang berada di ruang penyidik lantai 2 Polda Jambi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Pelaku kabur melalui jendela setelah borgol tali ties dilepas pelaku.

Krisno menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat. Hingga saat ini, keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Bareskrim Bongkar Peredaran Whip Pink Ilegal di Jakarta

Bareskrim Tangkap Pelaut di Riau, Bawa 48 Catridge Vape Isi Etomidate

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Riau, Sita Barbuk Rp72 M

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *