Masalah Sampah yang Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati
Di area belakang Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, terdapat tumpukan sampah setinggi enam meter yang menimbulkan berbagai masalah. Kondisi ini terjadi pasca libur Lebaran Idulfitri 2026 dan telah menjadi keluhan para pedagang serta pengunjung pasar.
Tumpukan sampah tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas di kawasan pasar, tetapi juga menimbulkan bau menyengat yang sangat mengganggu. Hal ini memicu kekhawatiran akan risiko kesehatan, terutama karena lokasi tersebut memiliki mobilitas tinggi dan aktivitas jual beli makanan yang ramai.
Dari pantauan di lokasi, area tumpukan sampah terlihat mencapai ketinggian empat hingga enam meter dengan panjang sekitar 100 sampai 150 meter. Sebagai informasi, setiap hari, sampah dari Pasar Induk Kramat Jati bisa mencapai sekitar 150 ton. Namun, jumlah tersebut tidak seimbang dengan kapasitas pengangkutan yang ada.
Deni, salah satu pengunjung pasar, mengeluhkan kondisi ini. Ia merasa terganggu oleh aroma tidak sedap dan kemacetan yang terjadi akibat tumpukan sampah yang menghabiskan separuh jalan. Menurutnya, kondisi ini sangat mengganggu pengunjung maupun para pekerja, terutama saat mereka sedang makan di warung.
Lokasi tumpukan sampah yang dekat dengan sejumlah warung makan semakin memperparah masalah. Deni berharap agar pengelola dan pemerintah lebih peduli terhadap kenyamanan pengunjung pasar.
Sementara itu, Siti, seorang pedagang warung makan di Pasar Induk Kramat Jati, mengatakan bahwa setiap pagi ada truk yang mengangkut sampah. Meskipun demikian, masalah tidak pernah selesai karena jumlah pengangkutan tidak sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan.
“Kalau hujan ya bau, tapi saya sudah terbiasa sih,” ujarnya singkat.
Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengelolaan sampah di kawasan Pasar Induk Kramat Jati merupakan tanggung jawab pengelola pasar. Hal ini disampaikan oleh Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat menanggapi persoalan sampah di pasar tersebut.
Di tingkat daerah, kewajiban ini diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini secara jelas mewajibkan pelaku usaha untuk mengelola sampahnya sendiri.
Yogi Ikhwan menjelaskan bahwa dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, setiap kawasan usaha wajib mengelola sampah secara mandiri dan tuntas. Selain itu, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. “Penegakan aturan ini tidak dapat ditawar karena menyangkut kepentingan publik, kesehatan lingkungan, dan keberlanjutan kota,” ujarnya.
Yogi menambahkan bahwa Pasar Induk Kramat Jati saat ini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah. “Pengelolaan Pasar Induk Kramat Jati dalam pengawasan PPLH/PPNS Deputi Gakkum KLH atas ketidaktaatan mereka dalam mengelola kewajiban yang dibebankan UU kepada pelaku usaha atau pengelola kawasan,” katanya.
Meski begitu, DLH DKI Jakarta tetap memberikan bantuan pengangkutan sampah dari kawasan pasar tersebut.
Masalah Sampah Terulang
Sebelumnya, tumpukan sampah kembali menggunung di Pasar Induk Kramat Jati pada Minggu (29/3/2026). Gunungan sampah serupa sebelumnya juga terjadi pada Januari 2026, dengan ketinggian sampah mencapai enam meter akibat kekurangan armada pengangkut.
Pada Minggu pagi, sampah masih terlihat menumpuk tinggi dan belum ada aktivitas pengangkutan. Ketinggian sampah saat ini diperkirakan mencapai sekitar enam meter. Tumpukan tersebut bahkan melampaui lampu penerangan jalan dan tinggi truk yang melintas.
Selain itu, bau busuk dari sampah buah hingga sayuran tercium menyengat sehingga mengganggu kenyamanan pedagang di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS). Air yang menggenang di sekitar lokasi juga membuat area menjadi becek dan licin saat dilintasi.
Di lokasi gunungan sampah, terlihat papan peringatan yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Peringatan area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup,” tulis keterangan pada papan tersebut.











