"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Kriteria Peserta Bansos PKH 2026, Ini Cara Pendaftaran dan Pengecekan!

Cara Daftar Bansos PKH 2026

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan program bantuan sosial (bansos) di tahun 2026. Salah satu jenis bansos yang bisa ditunggu adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam beberapa tahun terakhir, pencairan bansos PKH biasanya dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, dengan jadwal yang tersebar dari Januari hingga Desember.

Bagi masyarakat yang merasa berhak menjadi penerima bansos namun belum terdaftar, tidak perlu khawatir. Kini, proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui mekanisme pengusulan. Berikut ini adalah panduan lengkap cara daftar bansos PKH 2026.

1. Cara Daftar Bansos PKH 2026 Online

Cara termudah untuk mendaftar bansos PKH adalah secara online. Aksesnya bisa melalui aplikasi Cek Bansos yang dibuat oleh Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ dari Play Store atau App Store.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan klik “Daftar”.
  • Isi data sesuai KTP, lalu unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan swafoto bersama KTP.
  • Jika sudah terverifikasi, cukup masuk menggunakan identitas yang dipakai saat mendaftar.
  • Setelah masuk ke menu utama, klik opsi “Daftar usulan”.
  • Isi data diri dan lengkapi data-data lain yang diminta.
  • Pilih juga jenis bantuan yang hendak diusulkan, misalnya bansos PKH.
  • Kirim usulan dan tunggu proses verifikasinya sampai selesai.

Tambahan informasi: daftar bansos dengan mekanisme usulan melalui aplikasi Cek Bansos tidak langsung membuat masyarakat menjadi penerima. Sebab, Kemensos tetap melakukan verifikasi data secara ketat untuk menghindari ketidaksesuaian penerima.

2. Cara Daftar Bansos PKH 2026 Offline

Selain via online, masyarakat juga bisa memberikan usulan sebagai penerima bansos secara offline. Caranya bisa dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Lalu, datang dan sampaikan permohonan usulan calon penerima bansos kepada petugas.

Setelah mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, petugas akan memeriksa dan memvalidasi data. Hasilnya bisa diumumkan melalui desa/kelurahan atau sistem resmi Kemensos. Masyarakat juga bisa memantau status pengajuannya lewat aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos.

3. Syarat Penerima Bansos PKH

Sebelum mendaftarkan diri, ada baiknya masyarakat mengetahui sejumlah persyaratan yang nantinya dipertimbangkan dalam usulan penerima bansos. Di antaranya:

  • WNI dengan NIK yang terdaftar valid.
  • Terdaftar di basis data resmi Kementerian Sosial, baik DTKS atau DTSE.
  • Diutamakan masuk kategori keluarga miskin dan rentan.
  • Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

4. Cara Cek Bansos PKH

Ada dua cara termudah untuk cek penerima bansos PKH. Berikut daftarnya:

Cek penerima bansos melalui situs Kemensos
– Buka browser di HP.
– Masuk ke situs Cek Bansos Kemensos atau melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id.
– Isi data sesuai yang diminta, dari nama lengkap dan lain-lain.
– Masukkan kode verifikasi (captcha) yang tersedia.
– Lalu, klik “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan informasi status terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bansos.

Cek penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos
– Unduh aplikasi Cek Bansos di HP lewat Play Store atau App Store.
– Buka aplikasi. Lalu, masuk ke menu “Cek Bansos”.
– Isi data sesuai KTP secara lengkap dan benar.
– Kemudian, isi juga kode captcha yang tersedia.
– Jika sudah, klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya.

Nantinya sistem akan memunculkan status kepesertaan, yakni keterangan terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bansos.

5. Apa Itu Bansos PKH?

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai penerima. Besaran bantuannya bervariasi, tergantung kategori penerima. Berikut daftarnya:

  • Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Lanjut usia 60+: 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
  • Korban Pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Demikianlah ulasan mengenai cara daftar bansos PKH 2026, lengkap dengan syarat dan cara ceknya. Semoga bermanfaat!

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *