"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

KYE Perbankan Butuh Perbaikan Mendesak Akibat Fraud Internal

Kehadiran Fraud di Perbankan dan Tantangan dalam Pemantauan Internal

Di tengah tuntutan regulasi yang semakin ketat, kasus penipuan di perbankan kembali menjadi sorotan. Terbaru, seorang mantan pejabat bank menggelapkan dana nasabah hingga miliaran rupiah. Hal ini memicu pertanyaan tentang bagaimana sistem pemantauan internal dapat lebih efektif dalam mencegah kejadian serupa.

Kasus teranyar terjadi di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), di mana seorang mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, bernama Andi Hakim, diketahui menawarkan produk investasi yang tidak resmi dan berujung pada kerugian hingga Rp 28 miliar bagi Paroki Aek Nabara. Penipuan ini terungkap setelah pengawasan internal BNI pada Februari 2026, meskipun aksi Andi Hakim sudah berlangsung sejak 2019.

Menurut Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, penipuan ini dilakukan melalui penawaran produk investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak berasal dari BNI. Setiap transaksi yang dilakukan korban tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Oleh karena itu, BNI secara korporasi tidak mengetahui adanya transaksi tersebut dari nasabah.

Munadi menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap karyawan lainnya karena aksi Andi Hakim merupakan tindakan pribadi. Ia menggunakan dokumen palsu yang ditandatangani sendiri. Meski begitu, BNI berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah sebagai bentuk permohonan maaf. Langkah awalnya adalah pengembalian dana sebesar Rp 7 miliar, yang ditetapkan berdasarkan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum.

Selanjutnya, proses pengembalian dana akan diatur dalam perjanjian hukum antara kedua belah pihak. Namun, nominal dana yang akan dikembalikan belum dirinci oleh BNI. Bagi bank, kasus seperti ini juga menjadi malapetaka yang membawa kerugian. Oleh karena itu, BNI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran yang tidak sesuai dengan praktik umum dan mekanisme resmi perbankan.

Pentingnya Sosialisasi dan Pengawasan Internal

Sebagai ahli risiko keuangan, Head of Research and Product Development LPPI, Trioksa Siahaan, menilai bahwa nasabah biasanya melihat pejabat bank sebagai representasi yang dapat dipercaya. Oleh karena itu, penting untuk adanya sosialisasi dan pusat layanan bagi nasabah agar dapat mempermudah verifikasi ketika ada tawaran produk dari pejabat bank.

“Terutama dengan iming-iming imbal hasil di atas kewajaran,” ujar Trioksa. Ia menyarankan bahwa bank bisa memberikan ganti rugi kepada nasabah dan menuntut karyawan yang melakukan penipuan. Dengan demikian, reputasi bank tetap terjaga di hadapan nasabah.

Pengetatan KYE pada Pejabat

Trioksa menyoroti bahwa selama ini prinsip Know Your Employee (KYE) lebih fokus pada proses perekrutan pekerja. Namun, setelah menjadi karyawan, prinsip ini seringkali hanya kembali diperhatikan ketika ada temuan atau pelanggaran. Padahal, pekerja di posisi strategis merupakan cerminan bank dalam lingkup kecil. Maka, ia menilai bank perlu meningkatkan pengawasan internal dan menerapkan sistem whistleblowing untuk mendeteksi fraud lebih cepat.

Regulasi dan Pelaksanaan di Lapangan

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan bahwa regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengatur ketat pencegahan anti fraud di bank umum. Dalam POJK No.39/2019, bank wajib menerapkan manajemen risiko dengan empat fokus utama: pencegahan, deteksi, investigasi, dan evaluasi hingga tindak lanjut.

Meski arahan regulasi jelas, Yusuf menilai isu utama yang perlu menjadi perhatian adalah konsistensi pelaksanaan di lapangan. Sebelum BNI, beberapa bank lain seperti Maybank Indonesia dan Bank Woori Saudara (BWS) juga memiliki catatan hitam fraud. Pola kasus tersebut relatif serupa, yaitu melibatkan pekerja yang punya akses dan otoritas, berlangsung cukup lama, serta dibungkus dengan penawaran yang “too good to be true”.

Perlindungan Dana Nasabah

Di luar itu, Yusuf menegaskan bahwa perlindungan dana nasabah memiliki sistem berlapis. Ada kontrol internal seperti audit dan rotasi, asuransi untuk menutup risiko fraud, pencadangan kerugian, hingga perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Secara desain, sistem yang ada sudah cukup kuat. Namun, tantangannya selalu sama: apakah semua lapisan itu benar-benar berjalan atau hanya formalitas?

Jika terjadi masalah, tanggung jawab biasanya menjadi perdebatan. Dari perspektif nasabah, mereka seringkali tidak memiliki alat untuk mengecek validitas produk yang ditawarkan pekerja bank. Namun, jika menggunakan pendekatan ekonomi, Yusuf menilai bahwa pihak dengan kemampuan pencegahan risiko paling tinggi adalah bank, karena mereka yang menguasai sistem dan informasi.

Menjaga Kredibilitas Sistem

Proses penyelesaian kasus seperti ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem. Di industri keuangan macam perbankan, kepercayaan adalah aset utama. Oleh karena itu, penting bagi bank untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan mendorong transparansi dalam operasionalnya.

Hartono Hamid

Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *