"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan seksual siswi SLB di Jogja, guru terlapor segera dipanggil

Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SLB di Yogyakarta

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi difabel di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta kini sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta. Sejumlah langkah telah diambil untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban.

Pemanggilan Saksi Terlapor

Dalam rangka penyidikan kasus ini, pihak kepolisian akan memanggil saksi terlapor yang berinisial IM pada minggu ini. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan keterangan yang relevan. Menurut Kompol Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, pemeriksaan terhadap 5 orang saksi telah dilakukan pada Jumat lalu, dan rencananya pengambilan keterangan terhadap terlapor akan dilakukan pada hari Kamis.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil psikolog dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Risiko trauma yang dialami korban menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini.

Pemeriksaan Visum dan Pengumpulan Bukti

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan visum terhadap tubuh korban. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ada tindakan selain pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu, barang bukti terkait kejadian tersebut sudah diamankan oleh polisi. Namun, informasi lebih lanjut mengenai bukti-bukti tersebut belum diungkapkan secara rinci.

Laporan Dugaan Pelecehan

Sebelumnya, korban yang berinisial A (12 tahun) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SLB berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kejadian diduga terjadi di dalam kelas. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma yang cukup parah.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Korban yang berkebutuhan khusus ini belum siap untuk kembali masuk sekolah. Pihak kepolisian bekerja sama dengan beberapa lembaga, termasuk psikiater, untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

Trauma yang Dialami Korban

Korban kini masih mengalami trauma akibat dugaan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh gurunya sendiri. Menurut Kompol Riski Adrian, korban belum mau kembali ke sekolah. “Belum mau, masih trauma,” ujar Riski.

Proses hukum terus berlanjut, dan polisi telah menemukan bukti kuat serta pengakuan sejumlah saksi atas peristiwa dugaan tindak pidana pelecehan tersebut. Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Penemuan Korban dan Pendalaman Kasus

Dari hasil penyidikan sementara, korban dalam kasus ini hanya satu orang. Namun, polisi akan melakukan pendalaman guna menemukan adanya kemungkinan korban lain. “Sampai saat ini baru satu (korban). Memang dari hasil ini, si korban ini memang traumanya agak berat,” tutup Kasatreskrim.

Kronologi Kasus

Kasus dugaan pelecehan seksual ini terbongkar setelah korban membuat laporan ke Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026) silam. Korban datang ke Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan didampingi orang tua beserta tim penasihat hukumnya.

Menurut penasihat hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, kasus itu terungkap seusai A bercerita dengan ibunya. Dari keterangan keluarga, A diduga mengalami pelecehan seksual oleh gurunya berinisial IN dalam rentang waktu November hingga Desember 2025.

Hilmi menyampaikan bahwa A mendapat perlakuan atau tindakan tidak senonoh oleh gurunya sendiri berinisial IN. Tindakan pelecehan seksual itu diduga dilakukan terlapor di salah satu ruang kelas SLB tersebut. “Itu belum tahu pastinya. Sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas ada yang di luar, nah itu nanti kita ungkap dulu,” jelas Hilmi.

Berdasarkan penuturan dari pihak keluarga korban, A mendapat perlakuan tidak etis yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual. “Ya, ada tindakan-tindakan yang itu apa ya, kurang etis lah. Tidak senonoh, yang mengarahnya ke pelecehan seksual. Menurut kami, itu hal yang menjijikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” terang dia.

Menurutnya, tindakan dugaan pelecehan itu dilakukan pelaku ketika suasana kelas bahkan ketika ada murid-murid lain. “Kalau tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan. Cuma memang ada kabar juga itu terjadi di ruang kelas dan itu terjadi bahkan ada murid-murid lainnya. Karena gini, kalau berkebutuhan khusus itu kan ketika misalnya ya hujan, hujan itu dia tidak berangkat tapi korban kita itu sangat rajin jadi dia berangkat dan posisi di situ itu ada satu orang,” terang dia.

Hilmi meminta publik ikut memberikan dukungan terhadap korban supaya proses hukum berjalan dengan semustinya. Dia merasa kecewa lantaran korban dalam peristiwa ini merupakan anak dengan berkebutuhan khusus (difabel).

“Kami minta supaya oknum-oknum ini bisa ditindak tegas. Apalagi sudah tahu bahwa klien kami ini merupakan korban dan juga merupakan difabel. Jadi mohon maaf, sejak kecil kejang-kejang karena ada masalah pada sarafnya,” ujarnya.

Dia mengklaim tindakan terduga pelaku merupakan perbuatan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh guru kepada murid seorang difabel. “Sehingga memang dari kami berharap supaya dari kanit PPA bisa memproses ini berdasarkan hukum yang berlaku dan mungkin bisa lanjut sampai di proses persidangan bisa mengungkapkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Hilmi juga menyampaikan pihak berwenang tetap mendapat pendampingan untuk memenuhi hak rehabilitasi dari trauma yang disebabkan oleh terlapor.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *