Keberadaan Lima Pesawat Asal Timur Tengah di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sejak Sabtu 28 Februari 2026 hingga Selasa 3 Maret 2026, terdapat lima pesawat asal Timur Tengah yang masih berada di parking stand Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kelima pesawat ini terdiri dari dua armada milik Emirates dengan tipe Airbus A380 dan Boeing 777, dua armada Qatar Airways dengan tipe Boeing 787-8 Dreamliner, serta satu armada Etihad Airways dengan tipe Boeing 787-9 Dreamliner.
Pesawat-pesawat ini merupakan pesawat wide body atau berbadan lebar yang membutuhkan ruang parkir yang lebih besar dibandingkan pesawat narrow body. Oleh karena itu, pihak Angkasa Pura Indonesia (API atau InJourney Airports), selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, menempatkan kelima pesawat tersebut di parking stand khusus.
Gede Eka Sandi Asmadi, Communication and Legal Division Head PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mengatakan bahwa sampai saat ini ada lima pesawat yang berada di bandara sejak tanggal 28 Februari. Pihaknya telah memitigasi dengan menyiapkan parking stand untuk pesawat yang terdampak.
Lima pesawat tersebut telah melakukan Remain Over Night (RON) atau bermalam di bandara selama 4 hari 3 malam. Namun, apakah API tetap menerapkan tarif parkir pesawat dalam kondisi force majeure seperti ini?
Menyikapi pertanyaan tersebut, Gede Eka Sandi menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai biaya parkir lima pesawat yang sedang RON di Bandara Ngurah Rai.
Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan kebijakan tarif parkir pesawat gratis untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Kebijakan ini berlaku mulai 29 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022, bertujuan untuk meringankan beban operasional maskapai dan mendorong pemulihan ekonomi.
Mengenai tarif parkir pesawat, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Tarif jasa penempatan dan penyimpanan pesawat dihitung per 12 jam pada setiap 1.000 kilogram (kg) bobot pesawat.
Berikut rincian tarif penempatan pesawat:
- Penerbangan dalam negeri:
- Bandara Kelas Utama dan Kelas I Khusus: Rp 1.200,00 per 1.000 kg per 12 jam
- Bandara Kelas I: Rp 1.100,00 per 1.000 kg per 12 jam
- Bandara Kelas II: Rp 950,00 per 1.000 kg per 12 jam
-
Bandara Kelas III, IV dan Satuan Pelayanan: Rp 700,00 per 1.000 kg per 12 jam
-
Penerbangan internasional:
- Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus: USD 0.40 per 1.000 kg per 12 jam
- Bandara Kelas I: USD 0.30 per 1.000 kg per 12 jam
- Bandara Kelas II, III dan IV: USD 0.24 per 1.000 kg per 12 jam
Tarif penyimpanan pesawat juga dihitung berdasarkan bobot pesawat tiap 1.000 kg per 12 jam. Untuk penerbangan dalam negeri, tarif penyimpanan di Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus adalah Rp 1.200,00 per 1.000 kg per 12 jam, sedangkan untuk penerbangan luar negeri, tarif penyimpanan di Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus adalah USD 0.70 per 1.000 kg per 12 jam.
Penggunaan bandara untuk pesawat udara di luar jam operasi dihitung per sekali lepas landas dan/atau pendaratan dengan perhitungan yaitu tarif jasa pendaratan dikalikan jumlah jam penggunaan bandara di luar jam operasi dengan tarif minimum Rp.40.000,00. Sementara penggunaan bandara alternatif (alternative aerodrome) dihitung per sekali pendaratan atau lintas sesuai dengan kelas bandara, jenis penerbangan dan bobot pesawat dengan perhitungan 25 persen kali tarif jasa pendaratan pesawat udara.











