Penjelasan Mengapa THR ASN Tidak Dipotong Pajak
Beberapa waktu terakhir, warganet di media sosial X ramai membahas mengenai tunjangan hari raya (THR) yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak yang menyebut bahwa THR ASN tidak dipotong pajak, berbeda dengan THR karyawan swasta yang masih dikenai potongan pajak. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa kebijakan tersebut berbeda antara ASN dan karyawan swasta.
Penjelasan dari DJP: THR ASN Tetap Dikenai Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR ASN, TNI, dan Polri tetap dikenai pajak. Namun, besaran pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“THR bagi ASN, TNI, dan Polri bukan tidak kena potongan pajak. Sebenarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan, tapi karena sumbernya berasal dari APBN maka seluruh PPh tersebut ditanggung pemerintah,” jelas Inge saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sementara itu, THR bagi karyawan swasta sebenarnya bisa diberikan secara utuh tanpa potongan pajak jika perusahaan menggunakan skema penghitungan gross up. Skema ini memungkinkan karyawan menerima THR dalam bentuk utuh karena perusahaan menanggung pajak atas THR tersebut.
Keuntungan Skema Gross Up
Inge menjelaskan bahwa mekanisme gross up tidak hanya menguntungkan karyawan, tetapi juga perusahaan. Kenaikan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menanggung pajak THR dapat menjadi pengurang penghasilan bruto yang deductible.
“Bagi perusahaan kenaikan biaya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” tambah Inge.
Mekanisme ini sering disebut sebagai win-win solution, karena memberikan manfaat kepada karyawan dan perusahaan.
Tidak Semua Karyawan Swasta Kena Potongan Pajak THR
Inge juga menjelaskan bahwa tidak semua karyawan swasta kena potongan pajak THR. Ada beberapa karyawan yang bekerja di sektor tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026 sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2025.
Mereka adalah karyawan yang bekerja di sektor padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, serta kulit atau barang dari kulit. Selain itu, pekerja di sektor pariwisata seperti hotel, restoran, biro perjalanan, agen wisata, kafe, event organizer, dan layanan wisata lainnya juga mendapat hak yang sama.
Selain itu, DJP juga memberikan hak insentif PPh 21 DTP kepada pegawai tetap yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000 atau bulanan maksimal Rp 10 juta per bulan.
Respons Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan respons terkait protes pemotongan pajak atas THR bagi pekerja swasta. Ia menyatakan bahwa anggaran THR ASN sudah ditanggung pemerintah, sehingga sah-sah saja jika pajak THR ASN, TNI, dan Polri ditanggung negara.
Ia menyarankan agar karyawan swasta yang ingin mendapat THR secara utuh meminta kepada pimpinan perusahaan mereka agar menanggung potongan pajak atas THR tersebut.
“Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” ujar Purbaya.
Meski demikian, dia memastikan bahwa pemerintah juga menanggung pajak pekerja di beberapa sektor industri melalui insentif pajak yang ditanggung pemerintah.











