Target PAD dari Sektor Perhotelan di Kabupaten Rejang Lebong
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memiliki target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 252 juta per tahun dari sektor jasa perhotelan. Target ini berasal dari 23 hotel dan penginapan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pajak yang menjadi komponen utama penerimaan daerah adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.
Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, menjelaskan bahwa sektor perhotelan memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak. Ia menekankan bahwa pajak tersebut tidak dibebankan kepada pelaku usaha, tetapi dibayarkan oleh konsumen akhir yang menggunakan jasa akomodasi. Pemerintah daerah bertugas memastikan pemungutan dan penyetoran pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendapatan dari sektor ini akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, termasuk pengembangan sektor pariwisata,” ujar Bupati Fikri.
Tarif PBJT Jasa Perhotelan
PBJT jasa perhotelan dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang dilakukan konsumen. Objek pajak mencakup penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang, seperti penyewaan ruang rapat atau pertemuan. Jenis usaha yang masuk dalam kategori ini antara lain hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, dan guest house.
Dengan jumlah 23 hotel dan penginapan yang aktif, pemerintah optimistis target PAD sebesar Rp 252 juta per tahun dapat tercapai, bahkan meningkat seiring dengan pertumbuhan kunjungan wisatawan. “Target PAD kita sebesar Rp 252 juta, kita optimis ini bisa tercapai, pajak ini bukan dibebankan ke pemilik usaha melainkan ke konsumen,” lanjut Bupati Fikri.
Apabila pengembangan sektor pariwisata dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, maka realisasi PAD dari sektor perhotelan diperkirakan akan mengalami kenaikan setiap tahun.
Dukungan Transparansi dan Infrastruktur
Untuk mendukung optimalisasi penerimaan, pemerintah daerah juga berencana meningkatkan sistem transparansi transaksi pajak melalui pemanfaatan teknologi, termasuk penggunaan tapping box yang terintegrasi dengan sistem perbankan. Selain peningkatan kepatuhan pajak, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam memperbaiki infrastruktur pendukung sektor perhotelan dan pariwisata, seperti penerangan jalan, pengelolaan sampah, dan penataan lingkungan.
“Dengan langkah tersebut, Pemkab Rejang Lebong berharap peningkatan PAD sektor perhotelan dapat berjalan seiring dengan perbaikan kualitas layanan dan daya saing pariwisata daerah,” jelas Bupati Fikri.
Masukan dari Pelaku Usaha
Pada sesi dialog yang terjadi saat FKP antara Pemkab dengan pemilik usaha, para pemilik hotel dan penginapan menyatakan dukungan terhadap upaya optimalisasi PAD dari sektor perhotelan. Namun, sejumlah pelaku usaha juga menyampaikan beberapa masukan terkait kondisi infrastruktur dan lingkungan.
Supriono, pemilik homestay di kawasan Danau Mas Harun Bastari, mengusulkan agar pemerintah daerah memperhatikan pengelolaan sampah serta perbaikan lampu penerangan jalan yang menurutnya sudah tidak berfungsi selama beberapa tahun terakhir. “Kami berharap pengelolaan sampah dan perbaikan lampu penerangan jalan, karena ini menjadi daya tarik juga untuk membawa banyak wisatawan,” jelas Supriono.
Sementara itu, Khatib pengelola Hotel Syakilah, menyoroti keberadaan kios pedagang kaki lima di kawasan Jalan Suprapto yang dinilai memengaruhi estetika lingkungan sekitar hotel. Ia juga mengusulkan pemangkasan pohon pelindung jalan karena dinilai mengganggu jaringan listrik dan menimbulkan sampah daun.
“Kami tentunya mendukung, dengan harapan Pemkab juga mendukung penuh untuk meningkatkan sektor pariwisata dan perhotelan,” sampai Khatib.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan pelaku usaha perhotelan. Sehingga peningkatan PAD berjalan seiring dengan perbaikan kualitas layanan dan infrastruktur pendukung sektor pariwisata.











