Kasus Fandi Ramadhan: Dari Tuntutan Hukuman Mati ke Vonis 5 Tahun Penjara
Fandi Ramadhan, seorang pelaut yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) bagian mesin, berhasil lolos dari tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton. Sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026) memutuskan bahwa ia dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
Perkembangan Kasus dan Putusan Pengadilan
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan bahwa Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusan mereka, Fandi dihukum 5 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.
Awal Mula Kasus
Penangkapan bermula ketika aparat mendeteksi kapal yang mencurigakan di sekitar perairan Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan narkotika jenis sabu dengan berat mendekati dua ton. Kapal tersebut kemudian digiring ke darat dan seluruh awaknya diperiksa intensif oleh penyidik.
Tuntutan Jaksa dan Pembenaran Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati. Menurut jaksa, Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (primair) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).
Kenapa Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik?
Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi menjadi sorotan karena posisinya disebut hanya sebagai ABK. Menurut versi jaksa, para terdakwa merupakan bagian dari jaringan penyelundupan internasional. Barang bukti sabu yang jumlahnya hampir dua ton dinilai menunjukkan skala operasi yang terorganisir dan terencana.
Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan Fandi bukan aktor utama dan tidak memiliki kendali atas muatan kapal. Pihak keluarga juga menyebut Fandi baru bekerja dan tidak mengetahui isi sebenarnya dari kargo yang diangkut. Mereka menilai tuntutan hukuman mati tidak proporsional jika dibandingkan dengan peran yang diduga hanya sebagai pekerja bawahan.
Keterlibatan Hotman Paris dan Komisi III DPR
Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Di sisi lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia turut menyoroti tuntutan hukuman mati dan meminta agar hakim mempertimbangkan aspek keadilan, peran masing-masing terdakwa, serta penerapan pidana mati sebagai ultimum remedium dalam sistem hukum Indonesia.
Surat Sang Ibu kepada Hotman Paris
Nirwana (48), ibu dari Fandi Ramadhan, menyurati Hotman Paris. Ia menginginkan keadilan untuk anaknya yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton. Menurutnya, Fandi hanya menjadi korban dalam perkara besar ini.
Nirwana meyakini anak sulungnya itu tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut. Sebab, Fandi ia kenal sebagai anak yang penurut dan terbuka kepada keluarga. Dalam video yang diunggah Hotman Paris, Nirwana meminta Hotman Paris dapat menyelamatkan anaknya dari ambang kematian.
Reaksi Hotman Paris
Hotman mengaku awalnya enggan menanggapi permintaan publik untuk menangani perkara tersebut karena berkaitan dengan kasus narkotika. Namun, ia berubah pikiran setelah mendengar penjelasan keluarga, terutama ibunda Fandi.
“Saya mendapat banyak pesan agar kasus ini diviralkan, tetapi awalnya saya tidak mau karena terkait narkoba, sampai saya mendengar cerita ibunya,” kata Hotman dalam konferensi pers.
Menurut dia, terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait posisi Fandi sebagai ABK yang disebut baru bekerja beberapa hari sebelum kapal ditangkap. Hotman menilai klien yang didampinginya diduga tidak mengetahui muatan kapal yang ternyata berisi narkotika.











