Penjaga Kebun Labu Siam Aniaya Pria yang Diduga Mencuri, Korban Akhirnya Meninggal
Seorang pria bernama Minta (56) akhirnya meninggal dunia setelah dianiaya oleh penjaga kebun labu siam di Cianjur. Kejadian ini terjadi setelah korban diduga mencuri dua buah labu siam dari kebun milik tetangganya yang dijaga oleh pelaku.
Peristiwa bermula ketika UA (41), yang merupakan penjaga kebun tersebut, melihat korban sedang mencuri labu. Dengan emosi yang memuncak, UA langsung mengejar korban hingga ke depan rumahnya dan melakukan tindakan penganiayaan. Korban kemudian dipukul dan ditendang dengan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Korban akhirnya mengalami muntah-muntah dan berjalan sempoyongan. Saat kejadian, adik korban juga berada di lokasi dan berusaha melerai. Setelah penganiayaan berhenti, korban mengaku telah mengambil dua buah labu siam dan memperlihatkannya kepada adiknya.
Pada hari berikutnya, korban sempat berjalan menuju rumah adiknya yang lain untuk meminta beras, lalu pingsan dalam perjalanan pulang. Pada Senin (2/3/2026), korban akhirnya meninggal dunia di rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka lebam di bagian mata, kepala, dan leher, serta memar dan lecet pada bahu dan lengan. Selain itu, korban juga mengalami hidung berdarah dan ditemukan benjolan di belakang kepala.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini terjadi di Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (28/2/2026) sore. UA, yang merupakan penjaga kebun, kesal karena sering kehilangan labu siam di kebunnya. Ia menduga bahwa korban adalah pelaku pencurian selama ini.
“Tersangka kemudian mengejar korban hingga ke rumahnya, dan di lokasi ini ia melakukan tindak penganiayaan,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, Kamis (3/6/2026).
Minta merupakan buruh serabutan yang mencuri labu siam untuk dimasak sebagai menu berbuka puasa bersama ibunya yang sudah berusia 99 tahun. “Korban ini memang kondisi ekonominya cukup memprihatinkan, tidak baik-baik saja,” ujar dia usai menyambangi rumah korban.
Atas peristiwa ini, Yurikho menegaskan bahwa adanya dugaan tindak pidana tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. “Kami tekankan bahwa dugaan tindak pidana tidak boleh diperlakukan dengan kekerasan karena justru akan menambah masalah, seperti perkara yang sedang kami tangani ini,” ujar Yurikho.
UA dijerat Pasal 446 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Bantuan untuk Keluarga Korban
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mendatangi rumah duka dan berkomitmen memberi biaya perawatan ke ibu korban. “Selama ini, korban tinggal berdua untuk merawat ibunya, karena kondisinya yang sudah jompo. Mulai hari ini, Emak (ibu korban) akan diurus oleh pemda. Kami harus hadir dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia meminta instansi terkait mendata ulang warga dengan ketidakmampuan ekonomi agar kasus serupa tak terjadi. “Kami juga berharap, para camat, desa, hingga perangkat RT dan RW memiliki kepekaan terhadap kondisi warganya,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan perangkat desa, korban terdaftar sebagai penerima BLT, BPJS, dan bantuan pangan beras. “Saya akan menginstruksikan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pendataan dan memverifikasi ulang penerima bantuan, agar penyalurannya bisa tepat sasaran,” tandasnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











