"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Awal mula skandal THR yang melibatkan Bupati Syamsul

Skandal Pemerasan Massal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap

Sebuah skandal pemerasan massal yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah memicu gelombang kekecewaan dan kritik terhadap tindakan korupsi yang dilakukan. Bupati Syamsul Auliya dan Sekda Sadmoko kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyebab Awal Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya instruksi pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK awalnya mengamankan 27 orang untuk pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.

Bupati Syamsul Auliya diduga memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan dana THR pribadi dari 25 Dinas, 2 RSUD, dan 20 puskesmas dengan target total Rp750 juta. Dalam pelaksanaannya, Sadmoko dibantu oleh tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).

Pelaksanaan Pengumpulan Dana

Setiap perangkat daerah diminta menyetorkan uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diminta melapor untuk menyesuaikan nominal setoran. Hingga batas waktu penyetoran pada 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.

Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko Danardono. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik juga menemukan sebagian uang telah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan atau goodie bag. Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman pribadi Ferry dan diduga telah dipersiapkan untuk dibagikan.

Ancaman yang Terungkap

Asep Guntur Rahayu mengungkap ancaman yang ada dibalik kasus dugaan korupsi terkait pungutan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, terungkap bahwa pihak eksternal hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberikan setoran uang THR kepada Bupati Cilacap karena takut akan digeser posisi mereka jika uang THR itu tak disetorkan.

Mereka juga takut jika nantinya mereka dianggap tidak loyal pada perintah sang Bupati Cilacap. Beberapa saksi, yang berasal dari 13 orang yang dibawa ke Gedung KPK, menyatakan adanya kekhawatiran jika tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini maka digeser, dianggap tidak loyal kepada perintah bupatinya.

Pejabat yang Ditahan

Ke-13 orang yang menjalani pemeriksaan intensif di markas antikorupsi tersebut mencakup pimpinan daerah, sekretaris daerah, hingga jajaran direktur rumah sakit. Dari 13 orang tersebut, baru dua orang yakni Bupati dan Sekda Cilacap ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 11 pejabat lainnya masih dalam pendalaman pemeriksaan.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tindakan Hukum yang Diambil

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP baru.


Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *