Kasus Narkoba Serma Yonanda Agusta: Dari Penangkapan Hingga Putusan Pengadilan Militer
Serma Yonanda Agusta (39), seorang anggota TNI dari Korem 031 Kodim Indragiri Hulu, telah dihukum 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti mengendalikan peredaran sabu seberat 40 kilogram. Kejadian ini bermula dari penangkapan dua warga sipil di Kabupaten Asahan pada Mei 2025, yang akhirnya mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Serma Yonanda.
Awal Kasus
Pada tanggal 29 Mei 2025, polisi menangkap dua warga sipil terkait peredaran 40 kg sabu. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh Serma Yonanda Agusta. Informasi ini menjadi dasar bagi pihak berwajib untuk melakukan penangkapan terhadap anggota TNI tersebut.
Penangkapan dan Operasi
Berdasarkan informasi dari polisi, Kasi Intel dan Danrem 031 melakukan penangkapan terhadap Serma Yonanda. Saat operasi berlangsung, Yonanda diketahui sedang mengonsumsi sabu di dalam mobil sambil memantau kurir yang membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Proses Persidangan
Sidang berlangsung di Pengadilan Militer I-02 Medan pada awal Maret 2026. Majelis hakim yang dipimpin Mayor Wiwit Ariyanto mengungkap beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya:
- Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI.
- Bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
- Jumlah barang bukti sangat besar (40 kg sabu).
- Terdakwa berperan aktif sebagai pengendali jaringan.
- Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Putusan Pengadilan
Pada 9 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta hukuman seumur hidup. Pertimbangan yang digunakan adalah sikap sopan terdakwa dan pengakuannya di persidangan sebagai hal meringankan.
Sidang Vonis Diketuai Majelis Hakim Mayor Wiwit Ariyanto
Kasus yang menjerat Serma Yonanda Agusta ini berawal dari penangkapan dua warga sipil terkait peredaran 40 kg sabu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (29/5/2025). Petugas melakukan pengembangan dan menduga narkoba itu didapat dari Serma Yonanda. Berangkat dari informasi itu, Kasi Intel dan Danrem 031 melakukan penangkapan terhadap Serma Yonanda. Selanjutnya, vonis terhadap Serma Yonanda dibacakan pada Senin 9 Mei 2026 kemarin.
Dari salinan putusan Pengadilan Militer Medan, yang dilihat Tribun Medan, Minggu (15/3/2025), terdakwa divonis bersalah oleh hakim. Serma Yonanda dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo ke-2 KUHP, Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 26 KUHPM, Jo Pasal 190 Ayat (1) Ayat (3) Ayat (4) UU RI Nomor 31 Tahun 1997.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yakni pidana penjara seumur hidup, denda Rp 500 juta subsidair satu tahun penjara serta dipecat dari TNI. “Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Mayor Wiwit Ariyanto sebagai Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Hakim menyampaikan poin-poin yang memberatkan. Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga butir kelima, sumpah prajurit butir kedua. Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa. “Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI. Lalu, merusak sendi-sendi disiplin keprajuritan di kesatuannya,” kata hakim.
Hakim juga menyampaikan terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa bersama saksi tujuh dan saksi delapan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak dua kali. Sedangkan keadaan yang meringankan, pertama terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Kedua, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Ketiga, terdakwa mengadikan diri sebagai prajurit selama 19 tahun. Keempat, anak terdakwa masih perlu merasakan kasih sayang dari seorang ayah,” ucap Wiwit.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











