Kejadian Pencurian dengan Kekerasan yang Menimpa Nenek 80 Tahun
Pada hari raya Idulfitri, Sabtu (21/3/2026), seorang nenek berusia 80 tahun di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengalami kejadian tidak mengenakkan. Jap Ai Hwa, warga Kampung Singkep, RT 031 RW 004, Kecamatan Muara Sabak Barat, harus pura-pura pingsan saat seorang pria memukul kepala dan tangannya dengan menggunakan tongkat yang biasa ia gunakan untuk berjalan.
Kejadian ini terjadi di warung milik korban pada sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku, seorang pria berusia 34 tahun, datang ke warung dengan berpura-pura sebagai pembeli. Ia memesan mi dan rokok, lalu menanyakan jumlah yang harus dibayar setelah selesai makan. Namun, pelaku meminta korban untuk menunggu karena temannya masih dalam proses muat buah sawit.
Pelaku mengaku berasal dari daerah Lambur dan menunggu kapal motor pengangkut buah sawit. Nenek 80 tahun itu tidak curiga dan mengikuti instruksi pelaku. Diikuti dari Belakang
Saat korban menuju toilet, pelaku diam-diam mengikuti dari belakang. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil sepotong kayu berupa tongkat yang biasa digunakan korban untuk berjalan. Saat keluar, nenek itu melihat pria berada di depan pintu. Pelaku lalu memukul korban pada bagian kepala dan tangan hingga korban terjatuh.
Serangan terjadi dengan cepat, sehingga nenek itu tidak bisa menghindar. Perempuan 80 tahun itu akhirnya berpura-pura pingsan untuk menghindari kekerasan lebih parah.
Ambil Uang di Laci
Setelah korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku menuju laci warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000. Usai mengambil uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka kemudian menghubungi pihak keluarga dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Lapor Polisi
Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Tanjabtim dengan nomor laporan LP/B/15/III/2026/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi tertanggal 21 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum bersama Tim Opsnal dan Unit Identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Berdasarkan keterangan korban serta hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku diketahui bernama Ambo Sulo alias AS, berusia 34 tahun.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri melalui jalur perairan di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Tim Opsnal Polres Tanjabtim selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Nipah Panjang untuk melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Uang untuk Beli Pakaian
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Pelaku juga mengaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjabtim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKBP Ade Chandra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











