Kasus Narkoba 58 Kilogram di Jambi: Tersangka Kabur, Anggota Polisi Di-Demosi
Kasus narkoba besar yang melibatkan 58 kilogram sabu-sabu berujung pada demosi selama dua tahun terhadap anggota polisi di Jambi. Hal ini terjadi setelah tersangka Alung Ramadhan berhasil kabur dari ruang penyidik Polda Jambi meskipun tangan terikat menggunakan kabel ties.
Penyebab Demosi Anggota Polisi
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa kejadian ini murni disebabkan oleh kelalaian tim penyidik yang bertugas saat itu. Sidang profesi Polri menetapkan sanksi etika terhadap mereka, termasuk meminta maaf, sidang kode etik, dan sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun.
Alung Ramadhan, salah satu tersangka dalam kasus narkoba 58 kilogram, berhasil kabur dari ruang penyidik Polda Jambi. Kejadian ini terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung akan diperiksa. Saat itu, dia sedang berada di ruang penyidik lantai 2. Dengan kesempatan yang muncul saat ditinggal seorang diri, Alung mengambil alih situasi dan melarikan diri lewat jendela ke gedung belakang Polda Jambi.
Kronologi Pelarian Alung Ramadhan
Dari keterangan polisi, Alung kabur dengan posisi tangan terikat menggunakan kabel ties. Dia turun dari lantai dua ke bangunan belakang dekat masjid. Hingga saat ini, pencarian terhadap Alung masih dilakukan oleh pihak kepolisian. Sementara dua tersangka lainnya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Kasus ini terungkap pada Oktober 2025. Saat itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu Agit Putra Ramadhan, Juniardo, serta Alung Ramadhan. Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, sabu yang diamankan memiliki berat bersih 58.212,65 gram. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Pemusnahan Sabu 2,3 Kilogram di Banjarbaru
Selain kasus di Jambi, Polres Banjarbaru juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus. Tidak tanggung-tanggung, narkoba jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 2.357 gram atau 2,3 kilogram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender kristal sabu dengan larutan deterjen. Setelah sabu tercampur, cairan tersebut kemudian dibuang ke saluran toilet. Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Februari dan Maret 2026.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kasus dengan tersangka seorang pria berinisial ZN. ZN diamankan di depan Gang Rahmat Jalan Yani KM 25, Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Senin (9/3/2026) sore. Petugas menemukan di dalam jok motor ZN terdapat 2 bungkus plastik bertuliskan VERY DELICIOUS yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.220 gram dan berat bersih 2.180 gram.
ZN mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial RM di daerah Muarateweh, Kalimantan Tengah. Aksinya bukan hanya sekali, ternyata ZN sudah kali ketiga ditugaskan mengantarkan sabu dengan upah Rp5 juta.
Tersangka Dijerat Pasal 114 Ayat (2)
Atas perbuatannya, tersangka ZN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain kasus tersebut, ada 6 kasus lainnya dengan total tersangka sebanyak 8 orang dan barang bukti di atas 5 gram sabu.
“Sehingga total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini adalah sebanyak 2.357 gram,” pungkas Kapolres.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











