"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Kisah terbongkarnya pabrik oplosan LPG subsidi di Karanganyar yang raup Rp1 miliar per bulan

Penangkapan Besar-besaran Praktik Oplosan LPG di Karanganyar

Sebuah kasus besar terkait praktik oplosan gas LPG ilegal telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Kasus ini terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dan diketahui memiliki omzet hingga Rp1 miliar per bulan. Operasi yang dilakukan oleh Polda Jateng menunjukkan betapa berbahayanya aktivitas ini bagi masyarakat dan negara.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, sebanyak 820 tabung gas diamankan sebagai barang bukti. Tabung-tabung ini mencakup berbagai ukuran, mulai dari LPG subsidi 3 kilogram hingga tabung besar 50 kilogram. Selain itu, alat modifikasi seperti selang regulator, alat timbang, serta segel tabung dengan berbagai warna juga turut disita.

Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai aktivitas di sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu. Kejanggalan muncul ketika petugas melihat kendaraan pick up yang sering bolak-balik mengangkut tabung gas dari lokasi tersebut. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Pelaku dan Modus Operandi

Dua pelaku, N (36) warga Jebres, Surakarta, dan NA (31) warga Gondangrejo, Karanganyar, berhasil diamankan. Mereka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri. Menurut informasi dari Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, praktik ini berjalan dengan kapasitas produksi tinggi. Dalam sehari mereka bisa memproduksi 200 sampai 300 tabung gas. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan.

Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 hingga 50 kilogram menggunakan selang regulator sederhana. Hal ini menyebabkan isi tabung gas yang dijual kepada masyarakat tidak sesuai dengan ukuran seharusnya, sehingga merugikan konsumen.

Bahaya dan Dampak Praktik Ini

Praktik oplosan ini sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan. Selain itu, konsumen bisa saja tanpa sadar membeli gas hasil manipulasi. Gas oplosan ini dijual melalui jaringan sales yang berpotensi mendistribusikannya ke masyarakat luas. Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa untuk mengungkap alur peredaran gas ilegal tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa gas oplosan ini bisa menyebar ke berbagai wilayah, yang tentu saja membahayakan keselamatan masyarakat.

Peringatan dan Tindakan Hukum

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng, AKBP Eko Kurniawan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat membeli gas LPG, terutama jika dijual dengan harga tidak wajar. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menghentikan praktik seperti ini. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas dan keamanan produk yang dibeli.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *