"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Duduk Perkara Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dalam Kasus Dugaan Penipuan PT DSI

Kasus Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia: Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terlibat

Ringkasan berita menunjukkan bahwa Dude Herlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, terseret dalam kasus dugaan fraud atau penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Masalah ini mulai muncul pada tahun 2025 ketika banyak lender mengeluhkan kesulitan dalam menarik dana mereka.

Pada hari Kamis, 2 April 2026, keduanya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait aktivitas promosi yang pernah mereka lakukan sebagai brand ambassador DSI. PT Dana Syariah Indonesia (DSI) merupakan sebuah perusahaan layanan pendanaan (fintech p2p lending) yang kini tengah terjerat dalam kasus hukum besar.

Dude Herlino menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan. Ia hanya bertugas sebagai Brand Ambassador sejak 2022 hingga 2025. “Saya siap memberikan keterangan terkait apa yang saya ketahui selama menjadi BA,” kata Dude saat hendak masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip dari sumber lokal.

Masalah mulai mencuat pada 2025, ketika banyak lender mengeluhkan kesulitan menarik dana mereka. Sejak itu, Dude mengaku menerima banyak pesan langsung dari para investor yang meminta bantuan. Sebagai figur publik, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan keluhan para lender.

Banyak pesan yang masuk berisi cerita pilu terkait dana pensiun, biaya pengobatan, hingga pendidikan anak yang tertunda. Jauh sebelum dipanggil polisi, Dude sudah menyampaikan klarifikasi sekaligus keprihatinannya atas situasi yang dialami para nasabah DSI.

Suami Alyssa Soebandono merasa perlu menjelaskan posisinya setelah perusahaan fintech tersebut mengalami kesulitan pembayaran sejak pertengahan 2025. Sebagai mantan brand ambassador DSI, Dude menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan. Namun, ia merasa berkewajiban secara moral untuk membantu menyuarakan kondisi para nasabah.

Dude menjelaskan bahwa banyak nasabah menghubunginya melalui media sosial karena mengira dirinya masih memiliki hubungan internal dengan perusahaan. “Posisi saya sebagai Brand Ambassador memang dibatasi kontrak,” tegas Dude di kawasan Tebet Jakarta Selatan. “Saya tidak ada di dalam manajemen, tidak ikut operasional, tidak mengetahui detail mekanismenya.”

Selama tiga tahun menjadi brand ambassador, keterlibatannya sebatas mempromosikan produk yang telah dijelaskan pihak perusahaan. Dude memilih berdiri di sisi para nasabah sebagai bentuk tanggung jawab moralnya sebagai mantan brand ambassador. Ia juga ingin mendorong agar pihak terkait yakni OJK memberikan perhatian dan pengawalan terhadap penyelesaian masalah tersebut.

Jejak Kasus Dugaan Penipuan PT DSI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan kecurangan atau fraud yang terjadi di tubuh PT Dana Syariah Indonesia. Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Adapun rincian profil para tersangka tersebut meliputi:

  • TA: Menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik saham di PT DSI.
  • MY: Mantan Direktur PT DSI yang juga memegang saham di perusahaan tersebut, serta diketahui menjabat sebagai Direktur Utama di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
  • ARL: Menduduki posisi Komisaris dan juga tercatat sebagai pemegang saham.
  • AS: Sosok pendiri (founder) sekaligus mantan Direktur perusahaan tersebut.

Tiga tersangka di awal telah resmi ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif terkait kerugian yang ditaksir menyentuh angka Rp2,4 triliun. Sementara itu, tersangka baru (AS) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 8 April 2026.

Bareksrim Polri telah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini status penanganan perkaranya di tahap penyidikan.

Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *