"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

12 Pejabat dan Staf Pemkab Tulungagung Dibawa KPK Akibat OTT Bupati Gatut Sunu, 4 Lolos

Penangkapan 12 Pejabat dan Staf Pemkab Tulungagung oleh KPK

Pada hari Sabtu (11/4/2026), sebanyak 12 pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung diangkut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mereka diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026). Sementara itu, empat pejabat lainnya tidak ikut dalam rombongan tersebut.

Pantauan wartawan surya.co.id, David Yohanes, menunjukkan bahwa bus yang membawa para pejabat ini berangkat dari Polres Tulungagung pada pukul 06.25 WIB. Bus dengan plat kuning AG 7064 US ini dikawal oleh mobil Satuan Lalu Lintas. Kelambu bus ditutup sehingga wajah-wajah di dalam tidak terlihat.

Sebelumnya, para pejabat ini diperiksa oleh KPK sejak malam hari Jumat. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa empat pejabat yang tidak dibawa ke Jakarta adalah:

  • Plt Sekda Kabupaten Tulungagung, Soeroto
  • Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardani
  • Direktur RSUD dr Iskak, Zuhrotul Aini
  • Kepala Dinas Sosial, Reni Prasetyawati

Nama Reni sebelumnya tidak diketahui oleh wartawan karena kedatangannya ke Polres Tulungagung tidak terlihat. Intan, staf Tata Pemerintahan yang sempat terlihat datang juga tidak ikut dalam rombongan. Menurut informasi, dia hanya mengantar barang untuk Kabag Pemerintahan, Arif Effendi.

Dari 12 nama yang ikut dalam rombongan, antara lain:

  • Kabag Pemerintahan, Arif Effendi
  • Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung (adik kandung Bupati Gatut Sunu), Jatmiko Dwijo Seputro
  • Kabag Kesra, Makrus Mannan
  • Kepala Dinas Pertanian, Suyanto
  • Kepala Satpol PP, Hartono
  • Kabag Umum, Yulius Rama Isworo
  • Kepala Dinas PUPR, Erwin Novianto
  • Kabag Prokopim, Aris Wahyudiono
  • Kepala Bakesbangpol, Agus Prijanto Utomo
  • Ajudan Bupati, Yoga Dwi Ambal
  • Kepala BPKAD, Dwi Hari Subagyo
  • Staf di Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung, Oki

Rombongan ini dibawa ke Surabaya terlebih dahulu sebelum selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Bupati Lebih Dulu Diangkut

Menurut informasi yang diterima wartawan, bupati Gatut Sunu sudah lebih dulu dibawa ke Jakarta. Sebelumnya, ada 15 pejabat yang datang ke Markas Polres Tulungagung, tempat personel KPK melakukan pemeriksaan. Pejabat tertinggi yang datang adalah Plt Sekda Soeroto. Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Agus Prijanto Utomo, dan Kepala Dinas PUPR, Erwin Novianto, juga hadir.

Beberapa pejabat datang dengan cara berbeda, seperti Kabag Kesra Makrus Mannan yang menggunakan sepeda motor. Ada juga yang diantar kemudian masuk jalan kaki, termasuk Kabag Pemerintahan Arif Effendi, Kepala Satpol PP Hartono, Direktur RSUD Iskak Zuhrotul Aini, Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani, Kabag Prokopim Aris Wahyudiono, dan Kepala Dinas Pertanian Suyanto.

Kabag Umum Yulius Rama Isworo dan Ajudan Bupati Yoga Dwi Ambal datang bersama personel KPK. Seorang perempuan bernama Intan mengaku sebagai Staf Tata Pemerintahan. Sementara itu, satu pejabat lainnya masih simpang siur, dengan beredar informasi bahwa ia mungkin seorang asisten pribadi atau kepala dinas.

Penyitaan Uang Ratusan Juta Rupiah



Selain mengamankan belasan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026) malam, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penyitaan uang dalam giat penindakan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

“Ada uang ratusan juta rupiah,” kata Fitroh saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu (11/4/2026) pagi. Penangkapan pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Tulungagung itu sebelumnya juga telah dibenarkan oleh Fitroh pada Jumat malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total terdapat belasan pihak yang diamankan oleh tim penyidik di lapangan. “Benar, malam ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur. Di mana tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung,” kata Budi dalam keterangannya.

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara resmi dan spesifik mengenai konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sang bupati beserta 15 orang lainnya. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batas waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam rangkaian OTT tersebut.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *