Padang – Kasus pengoplosan gas LPG kembali terjadi di Provinsi Sumatra Barat. Kali ini, tindakan cepat dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Polda Sumbar dalam menangani dugaan praktik tersebut.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Fakhri Rizal Hasibuan menjelaskan bahwa oknum pangkalan di Kota Padang melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung 12 kg (non subsidi).
“Kami telah turun langsung bersama Timsus Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan yang pastinya kami akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan LPG, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya pada Kamis (9/4/2026).
Fakhri menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam menjaga tata kelola distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Presiden No. 38/2019. Di antaranya adalah rumah tangga miskin, UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
“Jadi segala bentuk penyalahgunaan, termasuk praktik pengoplosan, tidak dapat ditoleransi,” tegas Fakhri.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Polda Sumbar akan terus menjalin koordinasi intensif dalam proses pendalaman kasus. Hal ini meliputi pemberian dukungan data dan informasi yang dibutuhkan, seperti data pangkalan terdekat, identitas kendaraan, serta informasi lainnya yang dapat membantu berjalannya proses hukum.
Fakhri menyatakan bahwa untuk pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah, akan dilakukan evaluasi penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila diperlukan.
“Kami juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena penyaluran LPG akan tetap berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Pertamina juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.
Di kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, Timsus mengamankan barang bukti dengan total tabung sebanyak 242 tabung.
Adapun barang bukti yang diamankan tersebut, antara lain:
Tabung gas 3 kg dalam keadaan berisi sebanyak 15 tabung
Tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong sebanyak 177 tabung
Tabung gas 5,5 kg dalam keadaan berisi sebanyak 2 tabung
Tabung gas 5,5 kg dalam keadaan kosong sebanyak 10 tabung
Tabung gas 12 kg dalam keadaan berisi sebanyak 25 tabung
Tabung gas 12 kg dalam keadaan kosong sebanyak 13 tabung
Enam buah regulator
Satu kantong plastik segel dalam keadaan baru
Satu buah timbangan
Satu unit becak motor
Es batu
Karet penahan
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolda Sumbar untuk proses selanjutnya.
Terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 UU No. 22/2001 yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (tentang Cipta Kerja) Pasal 40 Angka 9.











