"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Jaringan perekrut scammer diungkap, 6 CPMI gagal berangkat oleh Polres Bandara Soetta

Penangkapan Pelaku Pemalsuan Dokumen untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang diduga akan dipekerjakan sebagai admin penipuan daring (scammer) di Laos. Dalam kasus ini, aparat juga mengungkap jaringan perekrutan lintas daerah dengan modus penawaran kerja sebagai marketing kripto.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menyatakan bahwa jaringan tersebut melibatkan dua orang pelaku berinisial NS dan Y. “Tersangka NS sudah berhasil kami tangkap, sementara Y sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ucap Yandri kepada wartawan, Jumat (10/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB terkait rencana keberangkatan enam CPMI non prosedural melalui Terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan awal serta patroli di area terminal.

Hasilnya, ditemukan enam calon pekerja berinisial SAR, RANDM, ASF, TFY, A, dan SY yang hendak terbang menggunakan maskapai Scoot dengan rute Jakarta–Singapura pada pukul 12.30 WIB, lalu melanjutkan perjalanan ke Vientiane, Laos, keesokan harinya. Dari hasil pemeriksaan, keenam CPMI tersebut diketahui berangkat tanpa prosedur resmi dan dijanjikan pekerjaan sebagai admin scamming di Laos.

Mereka direkrut melalui grup WhatsApp bernama “LAOS LAST” yang dikelola oleh pelaku Y dan NS. Yandri menambahkan, penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya pada 24 Januari 2026, polisi berhasil menangkap NS di Palembang. Dari pengakuannya, NS telah mengenal Y sejak tahun 2023.

Kepada penyidik, NS mengaku pada September 2025 dihubungi Y untuk mencari calon pekerja dengan iming-iming pekerjaan sebagai marketing kripto di Laos. “NS kemudian bertugas mengumpulkan dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, dan ijazah untuk pembuatan paspor,” ujar Yandri.

Lebih lanjut, Yandri menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. NS diketahui berperan mengumpulkan dokumen milik calon pekerja, membantu pembiayaan perjalanan dari Palembang ke Jakarta, serta mengoordinasikan proses keberangkatan melalui grup WhatsApp. Sementara itu, Y berperan sebagai pengendali utama yang mengatur seluruh proses pemberangkatan, melakukan wawancara terhadap calon pekerja, serta menyediakan pekerjaan yang dijanjikan di Laos.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam paspor CPMI, boarding pass penerbangan Scoot rute Jakarta–Singapura dan Singapura–Laos, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen manifest penerbangan, rekening koran, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Yandri.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *