"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Kepala OPD dan Mantan Kades Jadi Tersangka Baru Kasus Sertifikat di Bengkulu Selatan

Penetapan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Penerbitan SHM di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan kembali menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kedua tersangka tersebut berasal dari unsur Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinisial NMA dan mantan Kepala Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna berinisial SB.

Penambahan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga berperan dalam proses penerbitan dokumen kepemilikan lahan di kawasan hutan produksi terbatas yang seharusnya tidak dapat dialihfungsikan menjadi hak milik pribadi. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan Haryandana Hidayat mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah NMA yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Bengkulu Selatan, dan SB yang merupakan mantan Kades Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna,” ungkapnya kepada awak media saat rilis penetapan tersangka, Kamis (16/4/2026).

Dampak Merusak Lingkungan Secara Jangka Panjang

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan hutan produksi terbatas yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Jika kawasan tersebut dialihfungsikan secara ilegal melalui penerbitan SHM, maka dampaknya tidak hanya merugikan negara dari sisi administrasi dan hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang.

Oleh sebab itu, penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati namun tetap tegas. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif terkait pengelolaan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Praktik penerbitan SHM di kawasan HPT dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi. Selain melanggar aturan hukum, tindakan tersebut juga berpotensi membuka celah bagi praktik ilegal lain, seperti perambahan hutan dan alih fungsi lahan secara tidak sah.

Kejari Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Dengan pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

3 Tersangka Lebih Dulu Ditetapkan

Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan menyebabkan kerugian negara. Akibat perbuatan tersebut, negara kehilangan aset kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang.

Tercatat sebanyak 19 SHM telah diterbitkan dengan total luas sekitar 228.464 meter persegi atau sekitar 22,85 hektare. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang telah diterbitkan pada Februari 2026.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RH selaku Kasi Penataan Pertanahan, JS selaku Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Bengkulu Selatan tahun 2018, serta PS yang merupakan petugas ukur BPN Bengkulu Selatan.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan M. Rifani Agustam dan Kasi Pidsus Haryanda Hidayat. Keduanya menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Hari ini kami resmi menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus ini. Dua di antaranya masih berstatus ASN aktif dan satu orang sudah pensiun,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Haryanda Hidayat saat rilis bersama awak media.

Penetapan Dilakukan Setelah Mengantongi Dua Alat Bukti

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan KUHAP. Selain itu, gelar perkara juga telah dilaksanakan bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kasus ini bermula dari program redistribusi tanah di Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2018 yang berlokasi di Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna. Dalam pelaksanaannya, tersangka RH diduga tidak melakukan penelitian terhadap objek dan subjek tanah yang menjadi sasaran program redistribusi. Akibatnya, ditemukan adanya pihak-pihak yang memperoleh SHM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tersangka JS bersama PS diduga melakukan pengukuran tanpa kehadiran pemohon SHM serta tanpa melakukan overlay dengan peta kawasan hutan. Hal tersebut mengakibatkan sebagian lahan yang diukur masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang. Padahal, sesuai ketentuan, kawasan hutan yang belum mengalami pelepasan atau perubahan fungsi tidak dapat diterbitkan hak milik perseorangan.

Penerbitan SHM di atas kawasan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum, kecuali telah ada keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna, terhitung sejak 15 April 2026.

“Ketiga tersangka resmi kami tahan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” tegas Haryanda.

Kejari Geladah 3 Lokasi

Kejari Bengkulu Selatan menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Rabu (11/2/2026). Tiga lokasi tersebut yakni rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial GM, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manna, dan rumah pensiunan ASN Bengkulu Selatan berinisial SU.

“Hari ini kami telah melakukan kegiatan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat hak milik di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan,” ujar Kepala Kejari Bengkulu Selatan Chandra Kirana melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra saat rilis di Kantor Kejari Bengkulu Selatan, Rabu (11/2/2026).

Saat penggeledahan di rumah GM, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang berada di luar kota. Berdasarkan keterangan GM, sertifikat tersebut tidak berada di rumahnya. Namun demikian, GM menyatakan akan segera menyerahkan sertifikat tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan.

Sementara itu, di rumah SU, Kejari Bengkulu Selatan menemukan tujuh sertifikat. Dari total tersebut, dua sertifikat berada di rumah anaknya di Kota Bengkulu, satu sertifikat dalam agunan bank, dan satu lagi menurut informasi sedang dibawa dari Lubuk Tapi menuju Kantor Kejari Bengkulu Selatan.

“Ada 19 sertifikat hak milik yang terbit di kawasan hutan dengan luas kurang lebih 22 hektare dan lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit,” ungkap Hendra.

Para pihak yang telah dilakukan penggeledahan dapat segera menyerahkan seluruh sertifikat tersebut. Pasalnya, saat penggeledahan baru tujuh sertifikat yang berhasil diamankan dari total 19 sertifikat yang telah diterbitkan di wilayah tersebut. Terkait status dan keterlibatan GM maupun SU, Hendra mengatakan pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut. Hal itu mengingat proses penyidikan masih dalam tahap awal.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *