Penyelundupan Sabu di Lapas Lampung Utara Digagalkan
Penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan lapas di Kabupaten Lampung Utara berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian dan pihak terkait. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin, 11 April 2026, sekitar pukul 08.40 WIB, di Pos Jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi, yang terletak di Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Wakil Kepala Polres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi lintas instansi yang cepat dan efektif. Ia menekankan bahwa sinergi antara Polres, Lapas, dan Rutan berjalan sangat baik dalam mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan lapas.
Pada gelar konferensi pers yang dihadiri oleh Ka Rutan dan Ka Lapas Kotabumi serta Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah dan Kasi Humas Iptu Herawati, Kompol Yohanis menyampaikan bahwa langkah-langkah antisipatif yang dilakukan oleh aparat telah membantu mengungkap rencana penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
Informasi dari Masyarakat Memicu Penyelidikan
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian tentang rencana penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kotabumi. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lampung Utara segera melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan langkah antisipatif.
Petugas lapas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara ketat terhadap seluruh barang bawaan, baik milik warga binaan maupun pengunjung yang hendak masuk ke dalam area lapas. Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di bagian pinggang seorang warga binaan berinisial SA (27).
Setelah penangkapan terhadap SA, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Keterlibatan Pihak Lain
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian berhasil mengungkap keterlibatan pihak lain. Polisi selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AR (39), yang merupakan oknum pegawai rutan. AR ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Matrix Empire, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 40 paket narkotika jenis sabu
* 1 bundel plastik klip bening
* 2 bungkus kopi merek Bintang Jaya
* 1 kotak bekas timbangan digital
* 1 unit handphone
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.
Komitmen untuk Menindak Tegas
Kapolres Lampung Utara melalui Waka Polres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, baik dari dalam maupun luar lapas. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di dalam lapas. Hal senada disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen, yang menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Upaya Ke depan
Ke depan, Polres Lampung Utara bersama Lapas dan Rutan Kotabumi akan terus memperkuat sinergi melalui peningkatan pengawasan, penggeledahan rutin, serta penguatan sistem deteksi dini. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











