Penempatan Bahan Kompos di Eks Galian C: Peran Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat
Aktivitas penempatan bahan kompos di kawasan eks galian C di Kabupaten Klungkung menarik perhatian Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Ia menilai bahwa aktivitas tersebut harus disertai dengan pengawasan yang ketat dan terpadu agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di masa depan.
Menurutnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama pemerintah provinsi (Pemprov) perlu memastikan bahwa material yang dibawa ke lokasi benar-benar berupa kompos, bukan limbah lain yang berpotensi mencemari kawasan penyangga Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Hal ini penting untuk menjaga kualitas lingkungan sekitar dan mencegah dampak negatif yang bisa terjadi.
Partisipasi masyarakat juga menjadi hal yang sangat penting dalam proses ini. Warga diminta tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut serta mengawasi proses distribusi material agar informasi yang berkembang tidak simpang siur. Menurut Anak Agung Gde Anom, partisipasi masyarakat diperlukan agar tidak ada kesalahpahaman. Jika memang itu kompos, maka harus bisa dibuktikan secara terbuka.
Ia juga mengingatkan bahwa isu sampah di Bali saat ini sangat sensitif. Tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi, sosial, bahkan bisa masuk ke ranah politik jika tidak ditangani dengan tepat. Jika pengelolaan sampah tidak dikomunikasikan dengan baik, reaksi publik cenderung cepat memanas. Kondisi ini justru bisa memicu penolakan, alih-alih membangun kesadaran kolektif untuk mengelola sampah secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa persoalan sampah melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat, desa adat, pelaku usaha hingga pemerintah. Karena itu, setiap kebijakan atau aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan sampah harus dikawal secara terbuka untuk mencegah konflik. Ia menegaskan bahwa isu seperti ini sering berkembang menjadi polemik dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu jika tidak diantisipasi dengan komunikasi yang jelas.
Yang perlu dijaga adalah kepercayaan publik. Jangan sampai muncul persepsi negatif akibat informasi yang tidak utuh. Untuk itu, ia mendorong adanya koordinasi intensif antara pemerintah kabupaten dan provinsi, disertai pengawasan berkelanjutan agar pengolahan kompos di lokasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Proses Penempatan Bahan Kompos di Lokasi Eks Galian C
Aktivitas penempatan bahan kompos ini merupakan bagian dari upaya pemanfaatan bahan kompos yang nantinya akan digunakan untuk mendukung program penghijauan di kawasan PKB. Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra turun langsung dan me-warning petugas pengolahan kompos di Eks Galian C Gunaksa.
Tjok Surya meminta kepada petugas agar tidak sampai kecolongan menerima sampah non-organik atau anorganik. Ia memastikan bahan kompos yang dibawa sesuai dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yakni hanya sampah organik yang telah melalui proses pencacahan. Dari hasil komunikasi dan pantauan di lapangan, sampah yang dibawa memang benar sampah organik yang sudah dicacah, sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Provinsi Bali.
Saat itu, beberapa truk tampak datang membawa bahan organik. Lalu diletakkan di lubang penampungan yang sebelumnya sudah dibuat menggunakan alat berat. Bahan kompos yang berasal dari sampah organik yang telah tercacah itu, jika telah memenuhi lubang penampungan, lalu ditimbun dengan tanah. Nantinya, di lokasi itu akan ditanami tumbuh-tumbuhan untuk menjaga ekosistem di sekitar kawasan embung.
Tjok Surya mengingatkan petugas yang saat itu berjaga, untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap setiap truk yang masuk. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai ada sampah non-organik atau plastik yang terselip masuk ke lubang penampungan. “Petugas wajib cek detail, jangan sampai kecolongan ada sampah non-organik yang dibawa. Ini area penyangga, kita harus jaga kualitas lingkungannya,” tegasnya.











