Identitas Korban dan Kejadian yang Mencurigakan
Sayidatul Fitriyah atau SF (27) adalah seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga menjadi korban pembunuhan. Polisi mulai curiga setelah menemukan jenazahnya dalam kondisi tidak wajar, dengan tangan dan kaki terikat serta mulutnya juga diikat. Jenazah ditemukan di kosnya di Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Kamis (20/11/2025).
Korban masih mengenakan seragam kerja berupa baju putih dan celana panjang hitam saat ditemukan. Tangan korban diikat kain warna merah putih dan kaki terikat kain, sedangkan mulutnya diikat kain dan ditutupi jilbab hitam. Sayidatul adalah warga Dusun Merbau, Desa Raja Basa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Ia lahir pada 28 Juli 1998 dan baru diangkat sebagai ASN PPPK per 1 Oktober 2025, artinya ia belum dua bulan menjadi ASN PPPK.
Jabatan terakhirnya sebagai guru TIK di SMP Negeri 46 OKU. Dia mendapat penempatan sebagai guru PPPK di SMP Negeri 46 OKU, Sumsel. Sayidatul dikenal sebagai sosok sederhana dan tidak banyak menuntut kepada orang tua. Saat lulus sebagai guru berstatus PPPK di SMP Negeri 46 OKU, SF sangat bersyukur meski lokasi sekolah itu berada di pelosok pedesaan dan sulit dijangkau dari kosannya di Desa Suka Pindah. Butuh waktu sekitar 2 sampai 3 jam ditempuh dengan sepeda motor.
Perjalanan Hidup dan Kejadian Mencurigakan
Desa Suka Pindah termasuk wilayah pedesaan yang berkembang dengan pemukiman dan kos-kosan bagi pekerja/pendatang. Ibu korban, Kasyati, mengatakan bahwa anaknya memilih mengajar di pelosok desa karena ingin mengabdi. SMP Negeri 46 OKU, tempat korban bertugas hanya memiliki tiga kelas dan dipimpin oleh kepala sekolah bernama Nuraisyah. “Setahu saya, anak saya belum punya pacar. Dia lagi menjalankan tugasnya sebagai guru,” kata Kasyati.
Sampai saat ini polisi belum dapat memastikan penyebab kematian Sayidatul. Pasalnya, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi. Kasyati menceritakan bahwa anaknya sempat curhat kepadanya tentang mimpi buruk yang dialaminya beberapa kali. Saat itu Kasyati tengah menginap di kosan SF di Desa Suka Pindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten OKU, Sumsel, pada 21 Oktober 2025 lalu. “Dia mimpi bertemu dengan bayi meninggal dan mimpi buruk lainnya,” kata Kasyati.
Selain itu, ada ular masuk yang sempat dianggap anaknya sebagai pertanda buruk. Namun saat itu Kasyati tak terlalu menanggapinya. “Karena baru pindah di kosan baru, jadi saya tidak terlalu memikirkan soal firasat kurang baik,” ujarnya.
Barang Hilang dan Pengakuan Keluarga
Polisi menyebut ada dua barang korban yang belum ditemukan yakni kunci motor dan satu HP. Sedangkan laptop dan uang serta satu HP lagi masih berada di tempatnya. Menurut Kasyati, HP yang hilang itu diduga merupakan ponsel utama milik anaknya yang terdapat aplikasi perbankan di dalamnya. Sayidatul sempat menghubungi dan pamit ingin pergi ke Kota Baturaja, OKU untuk mengurus suatu keperluan. “Katanya hari kami mau ke Baturaja naik motor. Saya pesan, hati-hati di jalan,” ujarnya.
Selama hidupnya, Sayidatul memang sering menghubungi ibunya untuk saling bertukar kabar karena dia berada di Kabupaten OKU, Sumsel sedangkan ibunya di Lampung Timur.
Awal Mula Penemuan Jasad Korban
Penemuan mayat pertama kali diketahui oleh dua warga, Resta dan Zainuddin. Keduanya curiga karena sepeda motor korban belum dimasukkan ke dalam kos meski hari sudah hampir malam. Saat membuka pintu kos, kedua saksi terkejut melihat korban sudah tidak bernyawa. Saat ditemukan, korban mengenakan celana panjang hitam dan atasan putih.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo menegaskan, korban diduga dibunuh. Dugaan ini mencuat melihat kondisi korban yang tewas dengan posisi terikat. Kapolres mengatakan kecurigaan tersebut harus dibuktikan dengan melakukan autopsi. Sayang pihak keluarga menolak proses autopsi. “Sayangnya, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, sehingga menyulitkan petugas untuk membuktikan penyebab kematian korban,” katanya.
Kasubsi Penmas Polres OKU, Ipda Chandra M, SH membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini. Namun keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan. Jenazah kemudian langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Pada Kamis (20/11/2025) siang, jenazah dipulangkan ke kampung halaman korban di Dusun Merbau, Desa Raja Basa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Hasil Visum dan Barang Bukti
Hasil visum luar jenazah ditemukan luka memar di paha kanan, kening, pergelangan tangan dan kaki akibat jeratan kain. Lalu ada luka di bawah telinga kanan dan pembengkakan di bagian mulut korban. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain HP Samsung, beberapa jilbab, tali karet hitam, handuk, dan pakaian korban.











