"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Target Pajak 2026 Rp2.357 Triliun Terlalu Tinggi, Purbaya Harus Mengandalkan Coretax



JAKARTA — Para pengamat pajak menilai bahwa target penerimaan pajak APBN 2026 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlalu tinggi. Oleh karena itu, strategi untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan Coretax dan ekstensifikasi penerimaan dari transaksi digital dinilai penting.

Diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak hingga Rp2.357,7 triliun pada tahun depan sesuai dengan Undang-Undang (UU) APBN 2026. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyatakan bahwa Coretax dan opsi pemajakan transaksi digital menjadi beberapa strategi yang disiapkan untuk meningkatkan penerimaan.

Kepala Riset Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai kedua strategi tersebut sangat diperlukan, khususnya terkait dengan pemajakan transaksi digital.

“Saya tidak memiliki angka pasti mengenai Coretax, tetapi melihat pertumbuhan transaksi digital yang signifikan bahkan tumbuh ‘double digit’ ketika ekonomi melemah pada tahun 2024, pemerintah perlu melakukan optimalisasi penerimaan pajak atas ekonomi digital,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/11/2025).

Di sisi lain, ia menilai digitalisasi menimbulkan masalah pengawasan dan kepatuhan. Terlebih, tidak ada ‘trade-off’ dari kedua opsi tersebut, dan keduanya tidak membebani ekonomi.

Untuk itu, Fajry menilai pemerintah dapat mengambil langkah penguatan Coretax maupun opsi pemajakan transaksi digital, meskipun opsi tersebut tidak berkontribusi signifikan dalam upaya pemerintah mengejar target pemasukan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Menurut Fajry, masalah utama yang akan dihadapi otoritas pajak bukanlah strategi, melainkan target yang terlalu tinggi. Ia telah menyuarakan hal ini saat pembahasan APBN beberapa bulan lalu.

Fajry mencatat bahwa proyeksi penerimaan pajak 2025 sampai Oktober diperkirakan hanya sekitar 85% dari target. Artinya, pemerintah butuh penerimaan tambahan berkisar antara Rp496,8 hingga Rp556,7 triliun untuk mencapai target penerimaan 2026.

Di sisi lain, ia membandingkan ketika otoritas memberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada kisaran 2016–2017. Kebijakan pajak yang mampu menghasilkan penerimaan pajak terbesar itu hanya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp130 triliun.

Oleh sebab itu, Fajry menyebut masalah yang ada merupakan target penerimaan yang terlalu besar oleh pemerintah.

“Pemerintah perlu melakukan bauran kebijakan untuk mengejar target penerimaan pajak tahun depan. Tidak ada ‘silver bullet’ untuk mencapai target penerimaan pajak 2026. Jadi, selama kebijakan itu dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan dan tidak ada ‘trade off’, pemerintah bisa mengambil langkah tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa November 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya akan fokus memperkuat sistem pelayanan elektronik pajak yakni Coretax. Sistem administrasi perpajakan tersebut akan digunakan untuk mengawal kepatuhan pembayaran pajak tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.

Bimo juga mengungkap arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mulai memperluas basis penerimaan pajak, supaya tidak lagi mempraktikkan ‘berburu di kebun binatang’. Perluasan atau ekstensifikasi dilakukan dengan basis data yang ada.

“Apakah itu nanti untuk melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan,” terang Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu, Kamis (20/11/2025).

Adapun, untuk mengejar target pajak tahun ini, Bimo mengatakan bakal memaksimalkan seluruh instrumen yang ada. Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2025 baru Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook laporan semester I/2025.

Dengan demikian, otoritas pajak masih harus mengejar sisa target pemasukan Rp614,9 triliun. Bimo menyebut pihaknya masih akan menggali seluruh potensi penerimaan dengan beragam strategi yang sudah dicanangkan.

Misalnya, dengan mirroring data internal antarunit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Anggaran untuk PNBP.

“Kemudian data-data yang akan habis untuk audit dan juga untuk penegakan hukum akan kami selesaikan sampai Desember. Selain itu tentu ada strategi kami untuk penegakan hukum yang multi-door approach dengan semua aparat penegak hukum, kemudian menggabungkan antara tindak pidana perpajakan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang,” terang Bimo.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *