JAKARTA – Serbuan produk baja impor yang murah semakin membebani industri dalam negeri. Para pelaku usaha menuntut pemerintah untuk memperkuat tindakan pengamanan perdagangan dan mengetatkan aturan impor.
Asosiasi Industri Baja Indonesia (IISIA) mengungkapkan bahwa terdapat berbagai modus yang digunakan para importir untuk mengakali proses importasi baja. Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara menjelaskan, salah satu modus yang paling umum adalah pengalihan kode harmonized system (HS) atau circumvention untuk menghindari bea masuk.
“Beberapa modus masih banyak digunakan oleh importir dalam memasukkan produk besi dan baja, khususnya melalui pengalihan kode HS dan masuknya produk non-SNI,” kata Harry kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).
Pengalihan kode HS biasanya dilakukan dengan mengubah klasifikasi baja karbon menjadi baja paduan. Caranya dengan menambahkan unsur paduan dalam jumlah sangat kecil, seperti 0,0008% boron atau 0,3% kromium, agar produk tersebut terklasifikasi sebagai baja paduan dan terbebas dari bea masuk yang lebih tinggi.
“Padahal, produk tersebut digunakan untuk fungsi yang sama dengan baja karbon,” imbuhnya.
Menurut dia, praktik ini memicu lonjakan impor baja paduan, menekan tingkat utilisasi pabrik dalam negeri, serta mengurangi penerimaan negara, terlebih sebagian negara pemasok juga memberikan rebate ekspor yang membuat harga impor semakin murah.
Selain circumvention, IISIA juga masih menemukan peredaran produk baja impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya pada baja lapis seperti BjLS. Hasil pengujian menunjukkan ketebalan base metal hanya 0,16–0,18 milimeter, sementara SNI mensyaratkan ketebalan minimal 0,20 milimeter.
“Produk semacam ini membahayakan keselamatan konsumen dan merugikan produsen lokal yang patuh standar,” ujar Harry.
Dia pun menilai, pasar domestik menjadi terdistorsi karena dibanjiri barang murah dengan kualitas rendah yang menyingkirkan produk dalam negeri.
Modus lain yang dinilai kian marak adalah pemanfaatan pos tarif HS 7308 (struktur dan komponen struktur baja) serta HS 9406 (prefabricated buildings). Melalui klasifikasi tersebut, komponen baja dimasukkan secara borongan dalam bentuk paket proyek atau unit bangunan jadi.
Dengan dikategorikan sebagai barang struktural atau bangunan prefabrikasi, komponen baja bernilai besar berpotensi menghindari bea masuk yang lebih tinggi sekaligus luput dari pengawasan teknis SNI. Pola ini dinilai menggerus pangsa pasar industri domestik, terutama di segmen konstruksi dan fabrikasi.
Menghadapi kondisi tersebut, IISIA mendorong optimalisasi instrumen tariff barrier melalui mekanisme trade remedies seperti antidumping, antisubsidi, dan safeguard. “Instrumen ini perlu diterapkan secara lebih cepat dan responsif agar industri nasional tidak menanggung kerugian berkepanjangan akibat lonjakan impor yang tidak wajar,” tuturnya.
Di sisi lain, penguatan non-tariff barrier juga dinilai krusial, khususnya melalui optimalisasi penerapan SNI wajib bagi produk besi dan baja impor. IISIA menegaskan, hanya produk yang memenuhi standar mutu dan keselamatan yang seharusnya diizinkan masuk ke pasar domestik.
Lebih lanjut, IISIA berpandangan bahwa produk besi dan baja yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri seharusnya tidak lagi diimpor. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegah banjir impor, menjaga keseimbangan pasar domestik, serta melindungi keberlangsungan dan daya saing industri baja nasional.
Temuan BPK
Keluhan para pengusaha tersebut pun diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan terbarunya, yakni Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2025, BPK mengungkap simpul-simpul kejanggalan dalam tata niaga impor yang memicu potensi kebocoran dalam proses importasi sejumlah komoditas.
Salah satu temuan yang menarik antara lain, ketidaksinkronan data antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi pemicu banjir impor besi, baja dan produk turunannya ke Indonesia.
Ada dugaan akibat data tidak sinkron, terjadi ‘kebocoran’ importasi barang sebesar 83,61 ribu metrik ton dengan nilai Rp894,94 miliar.
Laporan terbaru BPK yang didasarkan pemeriksaan terhadap perizinan berusaha di bidang impor tahun 2023-semester I/2024, menemukan dua persetujuan impor komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tidak sesuai dengan pertimbangan teknis alias pertek dari Kementerian Perindustrian alias Kemenperin.
Sekadar catatan pertek selama ini menjadi acuan atau pertimbangan untuk menentukan besaran kuota importasi barang. Pertimbangan teknis ini diperlukan guna melihat sejauh mana urgensi dari proses importasi, termasuk penilaian apakah ada atau tidaknya implikasi negatif importasi tersebut terhadap industri eksisting di Indonesia.
Namun demikian, belakangan ini implementasi pertek sempat menjadi persoalan. Presiden Prabowo Subianto bahkan sempat menyatakan akan menghapus pertek di kementerian teknis. Pernyataan Prabowo itu terlontar pasca-Indonesia pada awal tahun kemarin menghadapi kemungkinan sanksi tarif dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Adapun, lembaga auditor negara itu mencatat bahwa akibat penentuan persetujuan impor tidak sesuai dengan pertek, terjadi kelebihan alokasi impor dalam dokumen PI.
“Terdapat realisasi yang tidak didukung pertek sebesar 83,61 ribu metrik ton dengan nilai Rp894,94 miliar,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (10/12/2025).
Menanggapi temuan BPK tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berujar bahwa seluruh aktivitas impor mesti mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan, sembari bakal mengecek lebih lanjut perihal rekomendasi BPK.
“Semua harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Nanti masalah selisih itu kita coba lihat lagi, ya, salahnya di mana,” kata Budi saat ditemui wartawan usai acara Jakarta Modest Summit di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, Kemendag telah mempunyai aturan yang jelas perihal proses impor baja maupun komoditas lainnya. Oleh karena itu, aktivitas yang berlangsung mesti mengacu kepada aturan tersebut.
Janji Purbaya Benahi Bea Cukai
Pengusaha baja yang tergabung dalam Indonesia Society of Steel Construction (ISSC) juga telah menyampaikan keluhan atas maraknya baja jadi atau siap pasang hasil impor yang masuk ke Indonesia kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Pada Oktober 2025, ribuan orang anggota ISSC menggeruduk kantor pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.
Ketua Umum Indonesia Society of Steel Construction (ISSC) Budi Harta Winata mengatakan bahwa gempuran impor konstruksi baja ke Indonesia itu menyebabkan perusahaan-perusahaan konstruksi dalam negeri harus merumahkan karyawannya.
Pemilik PT Artha Mas Graha Andalan itu mengatakan, perusahaannya harus melakukan efisiensi pekerja dari awalnya 1.000 orang juru las menjadi tinggal 70 orang saja.
“Gara-gara maraknya impor konstruksi baja, bukan bahan-bakunya, tetapi konstruksi baja siap pasang. Sekarang banyak gudang-gudang, pabrik-pabrik, mal-mal yang dibangun menggunakan produk impor konstruksi baja. Padahal dulunya itu adalah pekerjaan kami, Pak, para bengkel las dan tukang las dalam negeri,” terangnya kepada Purbaya saat sesi tanya jawab Rapimnas Kadin, Park Hyatt, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Budi mengakui bahwa harusnya permasalahan ini bukan disampaikan ke Purbaya selaku Menkeu. Namun, mengingat Bea Cukai berada di bawah kewenangannya, maka dia meminta agar pengawasan keluar masuk barang di pelabuhan bisa diperketat.
“Kami minta Bea Cukai lebih ketat, mestinya produksi barang yang bisa dibikin dalam negeri, mestinya janganlah boleh masuk, Pak. Karena kami tukang las-tukang las dalam negeri yang mengerjakan,” ucapnya.
Merespons keluhan pengusaha, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mempelajari masalah yang disampaikan. Dia berjanji akan melihat langsung seperti apa pelaksanaan tugas Bea Cukai di lapangan dalam hal pengawasan.
“Kalau saya tanya ke anak buah saya, bagus terus. Saya tanya Bea Cukai ada impor baja? ‘Enggak ada Pak’. Saya tanya pelaku, ada. Yang mana yang bener, tapi gua yakin anak buah gua ngibulin gue. Nanti anda kirim laporan ke saya,” ucapnya sambil disambut tawa oleh peserta Rapimnas Kadin.
Mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu mengakui tengah melakukan ‘bersih-bersih’ di Bea Cukai. Dia menyinggung ancaman untuk membekukan salah satu unit di Kemenkeu tersebut. Hal itu sejalan dengan target yang diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi institusi itu.
“Kami betulin setahun ke depan, kalau dalam setahun enggak beres, Bea Cukai betul-betul dibekukan. Saya ganti SGS,” ujarnya.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











