Penangkapan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Probolinggo
Pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan mahasiswi asal Probolinggo, Faradila Amalia Najwa (FAN), berhasil ditangkap oleh polisi di Pamekasan pada Jumat (19/12/2025) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku diburu selama empat hari sejak kejadian. Kini, pelaku sedang menjalani proses interogasi awal dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa pengembangan penyelidikan akan disampaikan kemudian. Penangkapan pelaku kedua ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran intensif. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah tempat persembunyian di kawasan Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan ini menandai langkah penting dalam penyelidikan kasus pembunuhan FAN, yang terjadi pada Selasa (16/12/2025). Saat ini, pelaku masih menjalani proses interogasi untuk mengungkap lebih lanjut tentang motif dan tindakan yang dilakukan.
Bripka AS Resmi Jadi Tersangka
Sementara itu, Bripka AS, anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo, resmi berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan FAN. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum dan Bidang Propam di Mapolda Jatim selama dua hari, tepatnya pada Rabu (17/12/2025).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti yang ditemukan. Alat bukti tersebut meliputi kendaraan milik Bripka AS, dua ponsel milik korban, serta kesaksian dari enam orang saksi.
“Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, dan petunjuk. Maka terhadap terduga Pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (18/12/2025).
Namun, Jules belum dapat menjelaskan konstruksi hukum atas pidana yang dikenakan terhadap Bripka AS karena masih dalam proses.
Barang Bukti yang Diamankan
Selama penyidikan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Menurut Jules, barang bukti yang diamankan mencakup kendaraan dan pakaian Bripka AS, serta dua ponsel milik korban.
“Di antaranya tentu sarana yang digunakan oleh para terduga pelaku yaitu kendaraan milik tersangka, kemudian ada handphone milik korban, maupun pakaian yang digunakan baik korban maupun tersangka,” jelasnya.
Terkait alat bukti CCTV, Jules menyatakan bahwa informasi ini masih menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan. Termasuk hasil autopsi terhadap korban, yang masih dalam proses.
Proses Hukum yang Akan Dijalani
Jules juga mengungkapkan bahwa Bripka AS akan menjalani proses hukum pidana terlebih dahulu, kemudian disusul dengan proses hukum terkait pelanggaran Etik Polri.
“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa kita akan kenakan pidana maupun kode etik. Hasil autopsi belum, masih berproses,” pungkasnya.
Motif Pembunuhan yang Diduga Terkait Harta
Dugaan motif pembunuhan FAN oleh Bripka AS diduga terkait keinginan untuk menguasai harta korban. Bripka AS merupakan kakak ipar dari korban, dan hubungan antara keluarga korban dengan Bripka AS tidak harmonis.
FAN adalah anak bungsu dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ramlan (60) dan Siti (52). Kakak sulung korban bernama Yanu (36), sedangkan kakak kedua korban bernama Husna (34), yang merupakan istri dari Bripka AS.
Hubungan Tak Harmonis Antara Ipar
Saat ditemui wartawan di rumah duka, ayahanda korban, Ramlan, mengungkapkan bahwa hubungan antara anak sulung dan anak bungsunya dengan Bripka AS memang tidak harmonis. Terakhir kali berkomunikasi dengan korban, Ramlan mengatakan bahwa itu terjadi tiga hari sebelum kejadian, pada tanggal 14 Desember 2025.
“Sebelum anak saya ditemukan meninggal dunia, dari CCTV kos nya itu terlihat dijemput oleh ojol. Kemudian tahunya kalau anak saya meninggal dunia keluarga dihubungi Polres Pasuruan setelah identitasnya diketahui dari sidik jari,” kata Ramlan, Rabu (17/12/2025).
Setelah mengetahui jika anak bungsunya ditemukan meninggal dunia dan berada di RS Bhayangkara Watukosek, Ramlan lantas menyuruh dua orang sopir pribadinya dan Bripka AS yang saat itu sedang berada di rumahnya sendiri di Kecamatan Kraksaan.
“
Temuan Jenazah di Dasar Sungai
Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang hendak berjalan ke ladangnya untuk memanen jagung. Namun, warga itu malah dikejutkan oleh temuan tubuh manusia berjenis kelamin perempuan, yang tergeletak di dasar sungai.
Sungai tersebut dalam keadaan mengering, sehingga tubuhnya tidak terbenam air. Kedalamannya sekitar lima meter. Berdasarkan dokumentasi foto milik petugas Polisi, pada bagian atas tubuhnya korban tampak masih memakai helm jenis half face warna merah muda.
Korban masih memakai jaket warna hitam, bercelana panjang, dan pada bagian pusarnya terdapat tindik. Posisi tubuh bagian kaki berada agak ke sisi atas menempel pada beton coran semen dan batu dinding sungai. Sedangkan, posisi tubuh bagian atas; kepala, berada di area bawah condong ke tengah sungai.











